SuaraBali.id - Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru PNS di Karangasem diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pemkab Karangasem pun menyerahkan sepenuhnya peradilan kasus ini kepada yang berwenang.
Hal ini dikatakan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana saat dihubungi pada Jumat sore (30/9/2022) untuk meminta tanggapan mengenai respons Pemda Karangasem atas kasus tersebut.
"Kami serahkan dulu ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Bupati Gede Dana seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan melapor bahwa masih proses wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Selama proses itu, ia tetap masuk seperti biasanya tempatnya bertugas.
Ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diterima oleh kedua Oknum PNS tersebut, Sutrisna mengaku sejauh ini belum bisa menentukan seperti apa sanksi yang akan diberikan.
Oleh karena itu pihaknya akan melaksanakan rapat untuk melihat dari sisi aturan disiplin pegawai negerinya untuk proses pemberian sanksi.
"Kita akan rapatkan, mencari dari sisi peraturan disiplin pegawai negerinya, nanti setelah rapat tentu akan disampaikan hasil putusannya seperti apa," kata Sutrisna.
Baca Juga: Pasar Hewan di Karangasem Kembali Dibuka, 61 Ekor Sapi Langsung Terjual
Berita Terkait
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
Wardatina Mawa Ingin Cepat Cerai dari Insanul Fahmi: Saya sudah Memutuskan untuk Selesai
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Wardatina Mawa Mantap Cerai Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inara Rusli
-
Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran