Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:23 WIB
Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels

SuaraBali.id - Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru PNS di Karangasem diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pemkab Karangasem pun menyerahkan sepenuhnya peradilan kasus ini kepada yang berwenang.

Hal ini dikatakan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana saat dihubungi pada Jumat sore (30/9/2022) untuk meminta tanggapan mengenai respons Pemda Karangasem atas kasus tersebut.

"Kami serahkan dulu ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Bupati Gede Dana seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan melapor bahwa masih proses wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga: Pasar Hewan di Karangasem Kembali Dibuka, 61 Ekor Sapi Langsung Terjual

Selama proses itu, ia tetap masuk seperti biasanya tempatnya bertugas.

Ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diterima oleh kedua Oknum PNS tersebut, Sutrisna mengaku sejauh ini belum bisa menentukan seperti apa sanksi yang akan diberikan.

Oleh karena itu pihaknya akan melaksanakan rapat untuk melihat dari sisi aturan disiplin pegawai negerinya untuk proses pemberian sanksi.

"Kita akan rapatkan, mencari dari sisi peraturan disiplin pegawai negerinya, nanti setelah rapat  tentu akan disampaikan hasil putusannya seperti apa," kata Sutrisna.

Load More