Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 30 September 2022 | 07:30 WIB
Lesti Kejora saat dapat kado mobil dari Rizky Billar [Instagram/rizkybillar]

SuaraBali.id - Kasus dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat banyak orang terutama fans kaget.

Padahal usia pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar baru seumur jagung. Namun demikian Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT.

Laporan Lesti Kejora ini diduga karena adanya kekerasan fisik yang diawali dengan pertengkaran. Hal itu disebut-sebut karena Rizky Billar ketahuan selingkuh.

Adapun laporan yang ditulis di Polres Jakarta Selatan menerangkan bahwa Lesti Kejora mengetahui adanya isu perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Emosi Banting Lesti Kejora

Karena hal itu, Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orangtuanya. Namun demikian, Rizky Billar malah emosi dan melakukan KDRT. Kronologi ini sebagaimana tertulis dalam laporan di Polres Jakarta Selatan.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.

"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tulis laporan tersebut.

Polisi pun melakukan visum untuk melengkapi barang bukti. Hasi visum tersebut diketahui masih diproses.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Diduga Karena Perselingkuhan, Lesti Kejora Disebut Dibanting Hingga Dicekik

Setelah bukti-bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugaan KDRT ini.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.

Akan tetapi sampai saat ini baik Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya.

Kondisi Lesti Kejora Kini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (29/9/2022) menjelaskan kondisi Lesti Kejora setelah jadi korban dugaan KDRT Rizky Billar.

"Tangan kanan dan kiri, leher serta tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," terang Zulpan.

Zulpan membeberkan kronologi kasus KDRT Rizky Billar tersebut. Berawal saat Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti.

Kekerasan ini dilaporkan Lesti terjadi sebanyak dua kali pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Pertama pada pukul 02.30 WIB dan kedua pukul 10.00 WIB.

"Berawal saat korban dan lerlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," tutur Zulpan.

Awalnya, kata Zulpan, Lesti sempat meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Namun, Rizky Billar emosi lalu membanting hingga mencekik korban.

"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," beber Zulpan.

Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB Rizky Billar kembali melakukan kekerasan. Dia menarik Lesti Kejora hingga membanting Lesti di kamar mandi.

Load More