Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 30 September 2022 | 07:30 WIB
Lesti Kejora saat dapat kado mobil dari Rizky Billar [Instagram/rizkybillar]

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugaan KDRT ini.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.

Akan tetapi sampai saat ini baik Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Emosi Banting Lesti Kejora

Kondisi Lesti Kejora Kini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (29/9/2022) menjelaskan kondisi Lesti Kejora setelah jadi korban dugaan KDRT Rizky Billar.

"Tangan kanan dan kiri, leher serta tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," terang Zulpan.

Zulpan membeberkan kronologi kasus KDRT Rizky Billar tersebut. Berawal saat Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti.

Kekerasan ini dilaporkan Lesti terjadi sebanyak dua kali pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Pertama pada pukul 02.30 WIB dan kedua pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Karena Perselingkuhan, Lesti Kejora Disebut Dibanting Hingga Dicekik

"Berawal saat korban dan lerlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," tutur Zulpan.

Load More