SuaraBali.id - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali (Kadistan Pangan Bali) I Wayan Sunada menyatakan pengiriman hewan babi keluar Bali saat ini tanpa pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK)
"Itu kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022, red) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksin sudah bisa," kata Wayan Sunada di Denpasar, Selasa 20 September 2022.
Dikatakan pula oleh Sunada bahwa babi yang tidak perlu mendapat suntikan vaksinasi adalah hewan yang dibawa keluar daerah untuk segera dipotong. Berbeda dengan babi yang masih dipelihara.
"Artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya dijual keluar daerah. Yang dibawa keluar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju. Sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu tetap divaksin," ujarnya.
Kepada media, dia menjelaskan bahwa babi yang mendapat vaksin adalah yang usianya remaja dan tidak keluar Bali. Sementara itu, yang siap dijualbelikan cenderung yang berusia dewasa dan siap dipotong.
Terkait dengan operasional pasar hewan, Sunada menyebut babi yang akan dijual terlebih dahulu mendapat vaksin PMK. Karena khawatir hewan kaki empat yang usianya masih remaja itu terkena virus.
"Untuk pasar hewan, kami vaksin dahulu babi-babi ini. Babi yang diantarpulaukan tidak perlu divaksin, kalau di Bali divaksin. Untuk pasar hewan belum buka, kekhawatiran kami nanti ada babi yang terkena," ujar Kadistan Pangan Bali itu.
Sementara itu, aturan kelonggaran terhadap hewan babi sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/9) lalu.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan edaran ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini.
Baca Juga: Meski Libur Kompetisi, Stefano Cugurra : Kami Tetap Latihan Seperti Biasa
Seiring dengan menurunnya angka temuan virus PMK dan dalam rangka menyukseskan KTT G20 pada bulan November mendatang, kata dia, ada pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK.
"Namun, terdapat pengecualian peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya," kata Wiku Adi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6