SuaraBali.id - Menanggapi informasi oleh jaringan melalui pesan whatsapp tentang adanya peristiwa perkelahian. Diduga sesama warga berkebangsaan Rusia di Simpang Patih Jelantik / Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat (16/09/2022).
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumal 4 orang melaksanakan giat operasi mandiri pada hari Minggu (18/09/2022) pukul 21.00 WITA bertempat di Polsek Kuta, Jalan Raya Tuban, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Diperoleh informasi bahwa nama kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian adalah Andrey Razumovskiy, laki-laki berkebangsaan Russia dengan izin tinggal ITAS Investor masa berlakunya sampai dengan 19/05/2024 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Serta Alexandra Adenin, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08/10/2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022).
Kronologis kejadian menurut keterangan Saksi Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung, menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh Alexandra Adenin. Kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.
Hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 WITA Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka restaurant Dewi Sri Food Center Jalan Raya Kuta Nomor 59 Kuta Badung. Setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi US Dollar.
Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat di tukar menjadi mata uang dolar.
Namun setelah ditransfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri. Sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.
Pukul 23.00 WITA petugas polsek kuta mengamankan Alexandra Adenin ke Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Polisi Tak Proses Hukum WNA Sekeluarga Mencuri di Pesisir Selatan, Imigrasi Segera Deportasi
Pada hari Minggu, 18 September 2022 Pukul 23.00 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia.
Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.
Anggiat mengatakan, tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian. Masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk