SuaraBali.id - Menanggapi informasi oleh jaringan melalui pesan whatsapp tentang adanya peristiwa perkelahian. Diduga sesama warga berkebangsaan Rusia di Simpang Patih Jelantik / Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat (16/09/2022).
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumal 4 orang melaksanakan giat operasi mandiri pada hari Minggu (18/09/2022) pukul 21.00 WITA bertempat di Polsek Kuta, Jalan Raya Tuban, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Diperoleh informasi bahwa nama kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian adalah Andrey Razumovskiy, laki-laki berkebangsaan Russia dengan izin tinggal ITAS Investor masa berlakunya sampai dengan 19/05/2024 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Serta Alexandra Adenin, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08/10/2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022).
Baca Juga: Polisi Tak Proses Hukum WNA Sekeluarga Mencuri di Pesisir Selatan, Imigrasi Segera Deportasi
Kronologis kejadian menurut keterangan Saksi Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung, menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh Alexandra Adenin. Kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.
Hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 WITA Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka restaurant Dewi Sri Food Center Jalan Raya Kuta Nomor 59 Kuta Badung. Setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi US Dollar.
Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat di tukar menjadi mata uang dolar.
Namun setelah ditransfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri. Sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.
Pukul 23.00 WITA petugas polsek kuta mengamankan Alexandra Adenin ke Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Viral Video Bule Perempuan Ugal-ugalan Sambil Gelantungan di Jendela Mobil Cuma Pakai Bikini
Pada hari Minggu, 18 September 2022 Pukul 23.00 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia.
Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.
Anggiat mengatakan, tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian. Masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.
"Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap," tutur Anggiat.
Berita Terkait
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2