SuaraBali.id - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyaya masih menunggak utang kepada kontraktor yang belum bisa dibayarkan di tahun 2022 mencapai Rp500 miliar.
"Utang ini dari program murni 2022, yang mencakup reguler dan pokok pikiran (Pokir) DRPD NTB. Jumlahnya mencapai Rp500 miliar," kata Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, Rabu (14/9/2022).
Utang tersebut menurut Muzihir berasal dari program fisik yang sudah selesai dikerjakan. Total nilai program tersebut sebesar Rp500 miliar dan Rp350 miliar merupakan Pokir 65 anggota DPRD NTB.
"Pekerjaan sudah selesai 100 persen, cuman belum bisa dibayar," terangnya.
Muzihir menilai untuk membayar keseluruhan proyek murni 2022, kata Muzihir, sesuatu hal yang sangat mustahil.
"Ada yang minta harus dibayar 30 persen, ada yang 40 persen, itulah sedang dikaji. Mengingat jumlahnya tidak sedikit," ucap Muzihir.
Muzihir mengatakan bahwa mulanya eksekutif sudah bisa mulai membayarkan dengan mencicil di pekan ini. Namun masih ada dinamika yang terjadi antara eksekutif dan legislatif terkait berapa nominal yang harus dibayarkan.
Jika telah menemukan kesepakatan 30 persen atau sebesar Rp150 miliar maka Pemprov NTB sudah bisa membayar menyesuaikan dengan kas daerah. Skema pembayaran itu dihajatkan agar di 2023 Pemprov tidak lagi memiliki hutang, sehingga sisa hutang yang akan dibayarkan 70 persen itu bisa terbayarkan antara Januari atau Februari 2023.
"Makanya di KUA PPAS itu. Kalau pun ada pengakuan hutang nanti, besok pengakuan hutang itu tapi mulai dihitung atau dibayar dari sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Mataram Tertangkap Tangan Bawa Sajam Saat Demo Jadi Tersangka
"Kalau 30 persen itu Rp150 miliar. Sisanya Rp350 miliar akan dibayarkan Januari atau Februari tapi ndak perlu Perkada. Nanti di RAPBD 2023 masuk pengakuan utang," sambung anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Mataram ini.
Dalam menyelesaikan masalah hutang ini, pihaknya menghindari pengalaman 2021 di mana semua hutang yang diselesaikan di 2022 itu tidak masuk dalam pengakuan utang.
Akibatnya pembayaran dilakukan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satu. Di mana hutang tahun 2021 yang dibayarkan tahun ini sebesar Rp165 miliar.
Meskipun akhirnya semua itu bisa diselesaikan, Muzihir berharap dengan adanya skema pembayaran itu, semua pihak baik eksekutif maupun anggota DPRD NTB sendiri bisa merem diri dan mengurangi program masing-masing.
Sebaliknya jika Pemprov masih saja bermegah-megahan dengan program sementara kondisi APBD minim tentu hal tersebut berpotensi memunculkan hutang kembali.
"Termasuk jatah Pokir 2023. Dewan harus legowo menerima kurang dari biasanya. Untuk semua kita (berkurang, red)," katanya.
Berita Terkait
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar