SuaraBali.id - Seorang mahasiswa berinisial I membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kota Mataram, Kamis (8/9/2022). Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Mataram menetapkan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan.
"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Matram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya mahasiswa I jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara.
Penetapan ini membuat Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.
"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.
Selanjutnya Kadek Adi meyakinkan bahwa penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus mahasiswa I.
Termasuk mendalami motivasi yang bersangkutan membawa sajam saat aksi tolak kenaikan harga BBM.
"Apa tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan," ucap dia.
Baca Juga: Pengusaha Fastboat di Sanur Naikkan Tarif Penyebrangan Hingga 30 Persen Karena BBM Naik
Seperti diberitakan, polisi awalnya mengamankan mahasiswa I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.
Mahasiswa berinisial I tersebut tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara