SuaraBali.id - Seorang mahasiswa berinisial I membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kota Mataram, Kamis (8/9/2022). Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Mataram menetapkan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan.
"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Matram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya mahasiswa I jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara.
Penetapan ini membuat Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.
"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.
Selanjutnya Kadek Adi meyakinkan bahwa penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus mahasiswa I.
Termasuk mendalami motivasi yang bersangkutan membawa sajam saat aksi tolak kenaikan harga BBM.
"Apa tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan," ucap dia.
Baca Juga: Pengusaha Fastboat di Sanur Naikkan Tarif Penyebrangan Hingga 30 Persen Karena BBM Naik
Seperti diberitakan, polisi awalnya mengamankan mahasiswa I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.
Mahasiswa berinisial I tersebut tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara