"Tapi kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda, itu kita buktikan di pengadilan. Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi. Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," tegasnya.
Selanjutnya, Ronny menyebut alasan trauma itu wajar dialami kliennya karena situasi yang sulit. Namun dia meyakinkan kliennya bisa tetap fokus menjalani proses kasus ini.
"Kalau kita berada di posisi itu pasti sulit ya karena ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur. Itu sulitlah, kita bisa bayangkan. makanya fokus kita supaya bagaimana Bharada E ini bisa menjalani proses ini dengan stabil kemudian bisa tenang dan kami dari pengacara ikut mendampingi terus, menjaga," ujarnya.
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J juga sudah dilakukan dan berlangsung selama 7,5 jam. Dalam rekonstruksi terdapat 74 adegan yang diperagakan oleh Ferdy Sambo dan tersangka lain.
Rekonstruksi ini berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi, yaitu di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.
Reka ulang kejadian di Magelang dilakukan di aula samping rumah Sambo di Jalan Saguling. Reka adegan ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube Polri TV.
Kelima tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan Brigadir J diperankan oleh pemeran pengganti.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem