SuaraBali.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa dari 112 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 57% saja yang membayar pajak, sehingga diperlukan solusi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Pajak progresif bisa ditertibkan dan daerah bisa menghapus (pajak progresif) sehingga data kendaraan bermotor bisa lebih baik,” ujar Agus Fatoni saat Rakornas Pembina Samsat di Kuta, Bali pada Rabu (24/8/2022).
Agus menambahkan, dengan adanya pajak progresif selama ini, banyak orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akhirnya memindahkan kepemilikan kendaraannya ke orang lain.
Selain pajak progresif, pajak BBN-KB II juga dievaluasi karena masyarakat justru enggan membayar pajak balik nama kendaraan bekas karena tarifnya yang mahal.
Agus Fatoni juga berencana untuk melakukan penghapusan terhadap pemutihan keterlambatan pembayaran pajak.
“Kalau rutin dilakukan pemutihan, nanti semakin banyak penundaan. Nanti berpikirnya 'nanti aja bayarnya toh akan ada pemutihan',” ujar Agus Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mendukung langkah tersebut.
“Di sisi lain, hal itu penting untuk melakukan identifikasi data saat ada kecelakaan,” katanya.
Baca Juga: Pengelola Judi Online yang Bekerja dari Bali Hasilkan Omzet Sampai Rp 1,3 Miliar
Menurutnya upaya tersebut akan memberikan dampak yang baik untuk daerah dan provinsi dan pentingnya untuk masyarakat.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Firman Santyabudi. Menurutnya, penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak karena dampaknya akan kembali ke masyarakat.
“Memastikan masyarakat untuk patuh, memahami, dan sadar bahwa apa yang dilakukan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan,” tutur Firman.
Secara terpisah, Kasubid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma Widhura menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Seperti yang disampaikan Pak Dirjen kemarin, bahwa peraturan pelaksanaannya masih digodok. Sehingga kami juga masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, baru setelah terbitnya peraturan pemerintah maka baru bisa diteruskan untuk menbuat peraturan mengenai hal tersebut di daerah.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP