SuaraBali.id - Kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli yang sakit parah dan telantar di Turki sudah mendapat atensi dari pihak terkait di Bali.
Adapun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya memproses soal kepulangan PMI malang tersebut.
"Rekam medisnya sudah disampaikan ke KBRI untuk dibahas, pemulangannya juga sedang dibahas mudah-mudahan dengan kondisi kesehatannya yang sekarang bisa memenuhi syarat untuk diterbangkan jarak jauh," katanya di Denpasar, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan PMI asal Bali bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari (23) membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang memohon untuk dibantu kepulangannya ke Bali.
"Begitu kami terima surat tersebut, kami pelajari ternyata di dalam surat menyinggung tentang masalah kesehatan. Jadi gawat sekali dan kami fokus pada kesehatannya dulu. Langsung saya hubungi pihak KBRI di Turki untuk minta bantuan agar langsung ditindaklanjuti dan dibantu keselamatannya," katanya.
Kerja Jadi Terapis Spa Dengan 15 Jam Kerja Sehari
Ayu Vira dalam suratnya menyatakan bahwa dirinya pertama kali diberangkatkan untuk menjadi PMI di Turki pada April 2021. Setelah sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi terapis SPA sejak Mei 2020.
Ia datang atas ajakan Anak Agung Raka Murtini, pemilik Bali Widya Padmi Internasional Spa School.
Namun menurutnya sesampainya di Tukri ia tidak diperlakukan sebagaimana janji dari Raka Murtini. Ia harus bekerja dengan waktu mencapai 15 jam per hari dan minim waktu istirahat sehingga kesehatannya menurun.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
Ia juga tidak mendapat gaji sesuai perjanjian, sebelum berangkat ia diiming-imingi gaji bulanan sebesar Rp12 juta namun di Turki ia hanya mendapat gaji Rp4,2 juta hingga Rp7,1 juta.
Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.
Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.
"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," katanya.
Namun hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal kepulangannya. Ibunda korban, Gusti Ayu Sri Wistari (46) hanya berharap, agar putri sulungnya segera dibantu pulang ke Bali.
"Harapannya biar secepatnya dipulangkan, mendapat perawatan juga atas sakitnya. Awal berangkat dia cerita, dia sehat saja di situ masih berusaha berjuang dengan nyari kerja yang lain. Cuma karena sakit ini tidak berdaya sekali, dia minta pulang," kata sang ibu di Denpasar.
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Menjelajahi Menara Galata: Ikon Istanbul dengan Panorama 360 Derajat
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026