SuaraBali.id - Kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli yang sakit parah dan telantar di Turki sudah mendapat atensi dari pihak terkait di Bali.
Adapun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya memproses soal kepulangan PMI malang tersebut.
"Rekam medisnya sudah disampaikan ke KBRI untuk dibahas, pemulangannya juga sedang dibahas mudah-mudahan dengan kondisi kesehatannya yang sekarang bisa memenuhi syarat untuk diterbangkan jarak jauh," katanya di Denpasar, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan PMI asal Bali bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari (23) membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang memohon untuk dibantu kepulangannya ke Bali.
"Begitu kami terima surat tersebut, kami pelajari ternyata di dalam surat menyinggung tentang masalah kesehatan. Jadi gawat sekali dan kami fokus pada kesehatannya dulu. Langsung saya hubungi pihak KBRI di Turki untuk minta bantuan agar langsung ditindaklanjuti dan dibantu keselamatannya," katanya.
Kerja Jadi Terapis Spa Dengan 15 Jam Kerja Sehari
Ayu Vira dalam suratnya menyatakan bahwa dirinya pertama kali diberangkatkan untuk menjadi PMI di Turki pada April 2021. Setelah sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi terapis SPA sejak Mei 2020.
Ia datang atas ajakan Anak Agung Raka Murtini, pemilik Bali Widya Padmi Internasional Spa School.
Namun menurutnya sesampainya di Tukri ia tidak diperlakukan sebagaimana janji dari Raka Murtini. Ia harus bekerja dengan waktu mencapai 15 jam per hari dan minim waktu istirahat sehingga kesehatannya menurun.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
Ia juga tidak mendapat gaji sesuai perjanjian, sebelum berangkat ia diiming-imingi gaji bulanan sebesar Rp12 juta namun di Turki ia hanya mendapat gaji Rp4,2 juta hingga Rp7,1 juta.
Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.
Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.
"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," katanya.
Namun hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal kepulangannya. Ibunda korban, Gusti Ayu Sri Wistari (46) hanya berharap, agar putri sulungnya segera dibantu pulang ke Bali.
"Harapannya biar secepatnya dipulangkan, mendapat perawatan juga atas sakitnya. Awal berangkat dia cerita, dia sehat saja di situ masih berusaha berjuang dengan nyari kerja yang lain. Cuma karena sakit ini tidak berdaya sekali, dia minta pulang," kata sang ibu di Denpasar.
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang