SuaraBali.id - I Dewa Nyoman Wiratmaja, membantah menyerahkan uang suap kepada dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018.
Terdawa yang dulunya merupakan mantan staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti itu membela diri pada pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa, (16/8/2022).
Adapun kesaksian dua pejabat Kemenkeu yang menyebut mereka menerima suap dari Dewa sebagai utusan Eka merupakan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Saya yakin seyakin-yakinnya tidak memiliki keberanian dan kenekatan seperti keterangan YP dan RS tersebut," kata Dewa saat membacakan nota pembelaannya setebal 16 halaman secara langsung di persidangan.
Selama ini YP dan RS yang disebut oleh Dewa merujuk pada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, yaitu Yaya Purnomo (YP) dan Rifa Surya (RS).
Saat kasus pengurusan DID Tabanan, Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Pada persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa di hadapan majelis hakim mengaku menerima suap dari Dewa selaku utusan Eka sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.
Uang suap itu, menurut Yaya dan Rifa, diberikan sebagai imbalan keduanya membantu menambah alokasi DID Tabanan TA 2018.
Menurut Dewa, ia tidak menyerahkan Rp300 juta dalam kantung plastik warna hitam sebanyak dua kali, dan tidak menyerahkan 55.300 dolar AS dalam amplop cokelat sebagaimana kesaksian Yaya dan Rifa.
Kesaksian Yaya dan Rifa terkait dengan penyerahan suap itu menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Dewa dan Eka.
"Peristiwa penyerahan uang oleh saya kepada YP dan RS sebagai fakta tidak didukung barang bukti, saksi fakta yang melihat, mendengar, atau merasakan secara langsung di tempat kejadian. Oleh karena itu, pengungkapan peristiwa penyerahan uang tersebut sebagai fakta tidak didukung oleh alat bukti yang memadai," kata Dewa.
Ia menambahkan bahwa pernyataan YP dan RS hanya berlaku benar apabila uang suap itu dapat mereka perlihatkan di persidangan, dan ada sidik jari pemberi suap di amplop dan kantung plastik hitam berisi uang suap tersebut.
Tidak hanya itu, Dewa juga menilai kesaksian YP dan RS di persidangan tidak konsisten, serta yang lebih mendasar dua pejabat Kemenkeu itu tidak memiliki kewenangan langsung menambah alokasi DID Kabupaten Tabanan.
Ia beralasan bahwa alokasi DID dapat bertambah apabila laporan keuangan daerah tersebut memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penghargaan dari pencapaian kinerja sektor lain, seperti perencanaan anggaran, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.
Perbuatan yang dilakukan Yaya dan Rifa, menurut Dewa, hanya memberi informasi kemungkinan alokasi DID Tabanan dapat bertambah, serta perkiraan penambahannya. Namun, informasi itu diyakini oleh Dewa tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan penambahan atau tidaknya alokasi DID Tabanan TA 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto