SuaraBali.id - I Dewa Nyoman Wiratmaja, membantah menyerahkan uang suap kepada dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018.
Terdawa yang dulunya merupakan mantan staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti itu membela diri pada pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa, (16/8/2022).
Adapun kesaksian dua pejabat Kemenkeu yang menyebut mereka menerima suap dari Dewa sebagai utusan Eka merupakan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Saya yakin seyakin-yakinnya tidak memiliki keberanian dan kenekatan seperti keterangan YP dan RS tersebut," kata Dewa saat membacakan nota pembelaannya setebal 16 halaman secara langsung di persidangan.
Selama ini YP dan RS yang disebut oleh Dewa merujuk pada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, yaitu Yaya Purnomo (YP) dan Rifa Surya (RS).
Saat kasus pengurusan DID Tabanan, Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Pada persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa di hadapan majelis hakim mengaku menerima suap dari Dewa selaku utusan Eka sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.
Uang suap itu, menurut Yaya dan Rifa, diberikan sebagai imbalan keduanya membantu menambah alokasi DID Tabanan TA 2018.
Menurut Dewa, ia tidak menyerahkan Rp300 juta dalam kantung plastik warna hitam sebanyak dua kali, dan tidak menyerahkan 55.300 dolar AS dalam amplop cokelat sebagaimana kesaksian Yaya dan Rifa.
Kesaksian Yaya dan Rifa terkait dengan penyerahan suap itu menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Dewa dan Eka.
"Peristiwa penyerahan uang oleh saya kepada YP dan RS sebagai fakta tidak didukung barang bukti, saksi fakta yang melihat, mendengar, atau merasakan secara langsung di tempat kejadian. Oleh karena itu, pengungkapan peristiwa penyerahan uang tersebut sebagai fakta tidak didukung oleh alat bukti yang memadai," kata Dewa.
Ia menambahkan bahwa pernyataan YP dan RS hanya berlaku benar apabila uang suap itu dapat mereka perlihatkan di persidangan, dan ada sidik jari pemberi suap di amplop dan kantung plastik hitam berisi uang suap tersebut.
Tidak hanya itu, Dewa juga menilai kesaksian YP dan RS di persidangan tidak konsisten, serta yang lebih mendasar dua pejabat Kemenkeu itu tidak memiliki kewenangan langsung menambah alokasi DID Kabupaten Tabanan.
Ia beralasan bahwa alokasi DID dapat bertambah apabila laporan keuangan daerah tersebut memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penghargaan dari pencapaian kinerja sektor lain, seperti perencanaan anggaran, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.
Perbuatan yang dilakukan Yaya dan Rifa, menurut Dewa, hanya memberi informasi kemungkinan alokasi DID Tabanan dapat bertambah, serta perkiraan penambahannya. Namun, informasi itu diyakini oleh Dewa tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan penambahan atau tidaknya alokasi DID Tabanan TA 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR