SuaraBali.id - I Dewa Nyoman Wiratmaja, membantah menyerahkan uang suap kepada dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018.
Terdawa yang dulunya merupakan mantan staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti itu membela diri pada pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa, (16/8/2022).
Adapun kesaksian dua pejabat Kemenkeu yang menyebut mereka menerima suap dari Dewa sebagai utusan Eka merupakan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Saya yakin seyakin-yakinnya tidak memiliki keberanian dan kenekatan seperti keterangan YP dan RS tersebut," kata Dewa saat membacakan nota pembelaannya setebal 16 halaman secara langsung di persidangan.
Selama ini YP dan RS yang disebut oleh Dewa merujuk pada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, yaitu Yaya Purnomo (YP) dan Rifa Surya (RS).
Saat kasus pengurusan DID Tabanan, Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Pada persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa di hadapan majelis hakim mengaku menerima suap dari Dewa selaku utusan Eka sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.
Uang suap itu, menurut Yaya dan Rifa, diberikan sebagai imbalan keduanya membantu menambah alokasi DID Tabanan TA 2018.
Menurut Dewa, ia tidak menyerahkan Rp300 juta dalam kantung plastik warna hitam sebanyak dua kali, dan tidak menyerahkan 55.300 dolar AS dalam amplop cokelat sebagaimana kesaksian Yaya dan Rifa.
Kesaksian Yaya dan Rifa terkait dengan penyerahan suap itu menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Dewa dan Eka.
"Peristiwa penyerahan uang oleh saya kepada YP dan RS sebagai fakta tidak didukung barang bukti, saksi fakta yang melihat, mendengar, atau merasakan secara langsung di tempat kejadian. Oleh karena itu, pengungkapan peristiwa penyerahan uang tersebut sebagai fakta tidak didukung oleh alat bukti yang memadai," kata Dewa.
Ia menambahkan bahwa pernyataan YP dan RS hanya berlaku benar apabila uang suap itu dapat mereka perlihatkan di persidangan, dan ada sidik jari pemberi suap di amplop dan kantung plastik hitam berisi uang suap tersebut.
Tidak hanya itu, Dewa juga menilai kesaksian YP dan RS di persidangan tidak konsisten, serta yang lebih mendasar dua pejabat Kemenkeu itu tidak memiliki kewenangan langsung menambah alokasi DID Kabupaten Tabanan.
Ia beralasan bahwa alokasi DID dapat bertambah apabila laporan keuangan daerah tersebut memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penghargaan dari pencapaian kinerja sektor lain, seperti perencanaan anggaran, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.
Perbuatan yang dilakukan Yaya dan Rifa, menurut Dewa, hanya memberi informasi kemungkinan alokasi DID Tabanan dapat bertambah, serta perkiraan penambahannya. Namun, informasi itu diyakini oleh Dewa tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan penambahan atau tidaknya alokasi DID Tabanan TA 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih