Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Mantan staf khusus Bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (tengah baju putih), membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (16-8-2022). [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]

"Akan tetapi, saksi YP dan RS merekayasa informasi dan pengetahuannya tersebut dengan tipu muslihat, kebohongan, dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana istiadat sehingga lebih tepat masuk tindak pidana penipuan," jelasnya.

Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Dewa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan (ANTARA)

Load More