SuaraBali.id - Hingga saat ini lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terlebih kini Bareskrim Polri telah melakukan penghentian penanganan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual. Menurut LPSK status Putri Candrawathi kini tak jelas.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya perlindungan kepada Putri Candrawathi tidak bisa dilakukan LPSK karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
LPSK juga mengungkap kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” jelasnya.
Laporan Palsu Dapat Dipidana?
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Ferdy Sambo Soal Brigadir J : Bukan Main Pra Kondisinya
Kemudian, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 juga digugurkan.
Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip dari Antara, Minggu (13/08/2022).
Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)," katanya.
Penjelasan Agus Andrianto juga mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga.
Berita Terkait
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo
-
Promo Kilat Indomaret Sore Ini: Diskon Hingga 50% untuk Es Krim dan Yogurt
-
5 Jurus Jitu Jaga Stamina Usai Makan Opor dan Sungkeman Lebaran
-
Belanja Kebutuhan Lebaran dengan Memanfaatkan Promo Lebaran Blibli
-
10 Hari Penting Dalam Kalender Rahina Bali di Bulan Maret 2026