SuaraBali.id - Teka-teka teki kematian guru TK berinisial R di Dusun Medas, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat pada 29 Juli lalu akhirnya terungkap. Adapun pembunuhnya ternyata adalah seorang laki-laki yang tengah menjalin asmara dengan korban.
Adapun kronologis pembuhunan terjadi setelah korban dengan pelaku menjalin hubungan intim. Setelah hubungan tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok, kepala korban sempat dibenturkan hingga mulut disumpal kain.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelakunya adalah laki-laki berinisial S yang berprofesi sebagai mandor bangunan di depan rumah korban. Ia beralamat di lingkungan Gatep, Ampenan, Kota Mataram.
S bekerja sebagai mandor di depan rumah korban. Keduanya pun dikabarkan menjalin asrama sebulan terakhir.
"Awal perkenalan S mengaku sudah duda tetapi ketika berhubungan badan dan didesak untuk menikah oleh R, baru S mengaku sudah memiliki istri hingga terjadi cekcok, korban sempat menggigit tangan S, karena tidak dilepaskan mulut R sempat dipukul dan kepala dibenturkan ke tembok," terangnya dalam konfrensi pers, Jumat (12/8/2022).
Berdasarkan hasil visum oleh tim dokter penyebab kematian R akibat benda tumpul dan kehabisan oksigen akibat diikat oleh dua kain.
Setelah visum, olah TKP dan pemeriksaan saksi sebenarnya polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Namun saat itu pelaku melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur dan terus berpindah tempat.
"Kami lakukan pengejaran dan penangkapan di daerah Ngawi, Jawa Timur," sambungnya.
Pelaku juga sempat melarikan diri ke Bali menumpang truk ekspedisi. Setelah sampai di Bali, ia turun di Jembrana dan mengunjungi kerabatnya.
Baca Juga: NTB Anggarkan Rp 1,2 Miliar Untuk Pengadaan 10.300 Al Quran
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke Ngawi, Jawa Timur dengan menumpang truk. Setelah sampai sempat menghubungi relasinya untuk meminta pekerjaan dan akhirnya bekerja di tempat yang terbilang pelosok di daerah Ngawi.
"Saat kami tangkap pelaku sempat ingin melarikan diri,” katanya.
Hasil keterangan yang diperoleh, S memang memiliki hubungan asrama dengan R. Sebelum kejadian, S berhubungan badan dan berakhir dengan cekcok.
R menggigit tangan S, pelaku S melawan dengan memukul mulut korban.
"Sesuai dengan olah TKP ada patahan gigi di sana", akunya.
Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa mengakui jika timnya sudah mengantongi indentitas pelaku, hal ini sesuai dengan hasil olah TKP sebanyak tiga kali di rumah korban.
Berita Terkait
-
Pergi Bukan Berarti Gagal: Memilih Diri Sendiri dari Jerat Toxic Relationship
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
Media Barat Curigai Benda Mirip Torpedo di Selat Lombok 'Mata-mata China', Apa Fungsinya?
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel