Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:24 WIB
Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram saat hendak membawa pelaku pembunuhan guru TK keluar dari ruangan konferensi pers, Jumat (12/8/2022). (Suara.com/Toni Hermawan)

"Saat kami tangkap pelaku sempat ingin melarikan diri,” katanya.

Hasil keterangan yang diperoleh, S memang memiliki hubungan asrama dengan R. Sebelum kejadian, S berhubungan badan dan berakhir dengan cekcok.

R menggigit tangan S, pelaku S melawan dengan memukul mulut korban.

"Sesuai dengan olah TKP ada patahan gigi di sana", akunya.

Baca Juga: NTB Anggarkan Rp 1,2 Miliar Untuk Pengadaan 10.300 Al Quran

Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa mengakui jika timnya sudah mengantongi indentitas pelaku, hal ini sesuai dengan hasil olah TKP sebanyak tiga kali di rumah korban.

Kematian korban diduga kuat akibat pembunuhan. Sebab ditemukan jeratan di leher dan mulut yang mengakibatkan lehernya keluar.

"Sebenarnya tiga hari aja sudah kami kantongi identitasnya. Kita tidak publikasi khwatir pelaku semakin kabur jauh dari NTB," pungkasnya.

Atas kejadian ini S dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembuhunan dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Kontributor Toni Hermawan

Baca Juga: Khawatir Tradisi Balasan, Paskibraka di SMAN 1 Praya Dibekukan Karena Dugaan Penganiayaan

Load More