Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina (tengah) didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi (kanan) dan Kanit Reskrim Denpasar Barat Iptu Kevin Mario Immanuel (kiri) menunjukkan barang bukti berupa ganja di Denpasar, Bali, Senin (8/8/2022) [ANTARA/Rolandus Nampu]

SuaraBali.id - Modus baru peredaran ganja di Bali diungkap Polresta Denpasar melalui Kepolisian Sektor Denpasar Barat. Polisi pun menangkap Ricard Fajariadi, pengedar sekaligus pelaku yang memproduksi cokelat mengandung ganja di Padangsambian, Denpasar Barat, Bali pada Jumat (5/8/2022).

Polisi mengamankan dua liter rendaman batang ganja bercampur alkohol.

“Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini nantinya akan dimasak, dicampur dengan cokelat. Lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina di Denpasar, Bali, Senin (8/9/2022).

Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pengiriman ke luar kota sebanyak tiga kali melalui jasa pengiriman barang online.

Baca Juga: Veteran Bali Berharap Kepada Generasi Muda Calon Pemimpin Bangsa

Pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut berasal dari kakaknya yang masih berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera, yang dikirim kepadanya untuk diolah.

Adapun pelaku atas nama Ricard Fajariadi ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V no 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku kata Kapolsek I Made Hendra, bermula pada hari Kamis 4/8/2022. Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga ganja dari Surabaya melalui jasa J&T ke alamat Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V no 14 Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat dengan penerima atas nama penerima Kadek Ayu alamat Perumahan Pondok Purnawira V no 14 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan koordinasi terhadap status paket tersebut dan didapat bahwa paket tersebut tiba di Bali pada Hari Jumat (5/8/2022).

Setelah melakukan pembuntutan terhadap paket tersebut sesuai alamat dalam paket. Kemudian setelah paket diterima oleh pemilik alamat, selanjutnya tim masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Senator Australia Sebut Kotoran Sapi Berceceran di Bali, Wayan Koster : Itu Bohong

Kemudian Polisi menanyakan kepemilikan ganja tersebut kepada penerima yang adalah tersangka RF dan selanjutnya paket dibuka dengan disaksikan beberapa saksi dan benar terdapat barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap kamar tersangka dan di dalam kamar juga didapati barang barang berupa narkotika diduga ganja.

Atas temuan tersebut RF mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim oleh kakaknya dari Palembang atas nama Tomy Rirehena yang sementara di tahan di Lapas Palembang. Selanjutnya Polisi membawa tersangka, barang bukti dan beberapa saksi ke Kantor Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan proses hukum dengan dugaan memiliki, membawa dan menguasai barang diduga Narkotika Jenis Ganja.

"Modusnya tersangka memiliki, membawa dan menguasai barang diduga Narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Denpasar Barat.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paket J&T atas nama Kadek Ayu, dimana di dalamnya berisi buntalan lakban warna cokelat berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.070 gram dan berat netto 952 gram.

Selain itu, di dalam kamar pelaku ditemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hijau merek Camry, satu buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket J&T, satu buah ember warna oranye dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol rendaman batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram dan berat netto 1.856 gram, satu bungkus cokelat merek Colatta, satu buah HP Realme 8i warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

Load More