Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina (tengah) didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi (kanan) dan Kanit Reskrim Denpasar Barat Iptu Kevin Mario Immanuel (kiri) menunjukkan barang bukti berupa ganja di Denpasar, Bali, Senin (8/8/2022) [ANTARA/Rolandus Nampu]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

Load More