“Jadi Jerinx ini cuti bersyarat boleh keluar kembali ke tengah-tengah keluarga, masih punya kewajiban lapor dan bimbingan ke kami, ke luar kota bisa asal ada izin dari kami, termasuk ke luar negeri izin dari Menteri Kemenhumham,” paparnya
Jerinx mendapatkan cuti bersyarakat karena pidana diubah 1 tahun 6 bulan. Putu Andiani menjelaskan ada dua pelanggaran yang mengintai Jerinx yang membuatnya bisa mendekam di sel tahanan lagi.
“Dua jenis pelanggaran ada khusus dan umum, kalau umum kalau klien melakukan pelanggarann pidana, kalau khusus missal klien tidak ada wajib lapor, tidak menginformasikan nomor hape missal ganti, tidak menginformasikan alamat misalkan pindah, selama 3 kali berturut-turut bisa kami cabut CB nya kembali ke lapas.” Paparnya.
Jerinx SID bulan April 2022 lalu menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali setelah permohonan kuasa hukum untuk memindahkan Jerinx dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, S.H. saat itu menjelaskan, Permohonan kuasa hukum Jerinx agar pelaksanaan putusan Pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Jumat 1 April 2022 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Jerinx divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gendo menjelaskan, alasan Jerinx dipindahkan di Lapas Kerobokan agar ibu Jerinx yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali dapat lebih mudah mengunjungi Jerinx.
Baca Juga: Akhirnya Bebas, Jerinx SID Sapa Wartawan Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan
"Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila Terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu Terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," papar Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Jika suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 - 4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berunding dengan Jerinx, apakah kliennya bakal menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Murka Lagi, Namanya Dicatut Iklan Obat Pembesar Alat Vital: Menjijikan
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG