Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:33 WIB
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

“Yang terdekat tanggal 14 Agustus konser bersama Slank, lalu persiapan-persiapan ulang tahun SID, album baru, peluncuran video klip terbaru, yang jelas tahun ini special, penuh dengan persaudaraan,” ujarnya.

Wajib Lapor 2 Kali Sebulan

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Denpasar, Ni Luh Putu Andiani, menjelaskan bahwa Jerinx mendapatkan kesempatan bebas cuti bersyarat.

“Hari ini Jerinx melakukan registrasi hari ini berlaku hingga 1 Desember menjadi klien Bapas Kelas 1 Denpasar,” kata Putu Andiani

Baca Juga: Akhirnya Bebas, Jerinx SID Sapa Wartawan Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan

Ia menjelaskan, selama masa Cuti Bersyarat, Jerinx dikenakan wajib lapor satu bulan dua kali, bimbingan dan tetap di dalam pengawasan Bapas.

“Jadi Jerinx  ini cuti bersyarat boleh keluar kembali ke tengah-tengah keluarga, masih punya kewajiban lapor dan bimbingan ke kami, ke luar kota bisa asal ada izin dari kami, termasuk ke luar negeri izin dari Menteri Kemenhumham,” paparnya

Jerinx mendapatkan cuti bersyarakat karena pidana diubah 1 tahun 6 bulan. Putu Andiani menjelaskan ada dua pelanggaran yang mengintai Jerinx yang membuatnya bisa mendekam di sel tahanan lagi.

“Dua jenis pelanggaran ada khusus dan umum, kalau umum kalau klien melakukan pelanggarann pidana, kalau khusus missal klien tidak ada wajib lapor, tidak menginformasikan nomor hape missal ganti, tidak menginformasikan alamat misalkan pindah, selama 3 kali berturut-turut bisa kami cabut CB nya kembali ke lapas.” Paparnya.

Jerinx SID bulan April 2022 lalu menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali setelah permohonan kuasa hukum untuk memindahkan Jerinx dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, S.H. saat itu menjelaskan, Permohonan kuasa hukum Jerinx agar pelaksanaan putusan Pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Load More