Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:47 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya hari ini bisa menghirup kembali udara bebas. Suami dari Nora Alexandra ini mendapatkan cuti bebas bersyarat dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, hari ini, selasa (2/8/2022).

Jerinx SID bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman pada Adam Deni. Kendati demikian Jerinx masih harus menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan hingga 1 Desember 2022.

Kuasa hukum Jerinx yaitu I Wayan Suardana alias Gendo, membenarkan hal ini.

“Hari ini bebas,” ujarnya. Ia pun ikut melakukan penjemputan Jerinx di Lapas Kerobokan.

Jerinx dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Adapun sang istri Nora Alexandra yang jadi penjaminnya.

Jerinx keluar dari Lapas Kerobikan menggunakan kemeja warna merah hitam. Ia pun menyapa para wartawan yang sudah menunggunya di luar lapas.

"Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini," ujarnya didampingi sang istri.

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, Jerinx SID kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal penahanan, ia dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Load More