Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:33 WIB
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

SuaraBali.id - I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Selasa 2 Agustus 2022. Sederet agenda sudah masuk dalam daftar aktivitas Jerinx usai bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.

Mengenakan kemeja flannel kotak-kotak warna merah hitam, Jerinx langsung disambut istri tercintanya Nora Alexandra beserta dua rekan seperjuangan yang membesarkan nama Supermen Is Dead (SID), Eka Rock dan Bobby Kool.

Mereka mendampingi Jerinx ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Denpasar untuk keperluan register cuti bersyarat.

Kedua rekan Jerinx gembira melihat rekan seperjuangannya bebas dari penjara dan langsung berpesan jangan sampai masuk penjara ketiga kalinya.

Baca Juga: Akhirnya Bebas, Jerinx SID Sapa Wartawan Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan

Jerinx usai menjalani vonis pidana 1 tahun mengaku banyak belajar dan bersyukur, ia menceritakan di dalam penjara, banyak warga binaan yang memiliki beban hidup jauh lebih berat darinya.

Setelah menghirup udara bebas Jerinx mempersiapkan diri untuk mengurus rumah tangga bersama Nora Alexandra hingga membangkitkan kembali karier bermusiknya bersama band yang telah dibesarkannya SID dengan lagu hits Kuat Kita Bersama itu.

Pasalnya usai resmi mengarungi bahtera rumah tangga sekitar 3 tahun yang lalu, Jerinx banyak menghabiskan waktu di balik jeruji besi dua kali mendekam di penjara dua kali terjerat kasus pidana dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Adam Deni.

“Saya banyak belajar lebih bersyukur, di dalam banyak warga binaan yang jauh lebih berat dari saya. Setelah bebas ini saya coba program bayi tabung, honeymoon ke Turki maunya pas ulang tahun istri bulan November nanti, lalu membereskan album dan membantu kegiatan positif di Lapas,” ungkap Jerinx.

Bersama SID, Jerinx pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang bakal menggelar konser di Sanur featuring Slank, selain itu ulang tahun SID juga bakal terasa special dengan khadiran Jerinx yang ditandai dengan merilis lagu-lagu baru salah satunya single Sabda Bawah Tanah yang ia rangkai di balik jeruji besi rencananya dilaksanakan pada 18 Agustus mendatang.

Jerinx juga membocorkan kisi-kisi lirik-lirik lagu terbarunya yang bernuansa geopolitik, sosial dan internasional.

“Yang terdekat tanggal 14 Agustus konser bersama Slank, lalu persiapan-persiapan ulang tahun SID, album baru, peluncuran video klip terbaru, yang jelas tahun ini special, penuh dengan persaudaraan,” ujarnya.

Wajib Lapor 2 Kali Sebulan

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Denpasar, Ni Luh Putu Andiani, menjelaskan bahwa Jerinx mendapatkan kesempatan bebas cuti bersyarat.

“Hari ini Jerinx melakukan registrasi hari ini berlaku hingga 1 Desember menjadi klien Bapas Kelas 1 Denpasar,” kata Putu Andiani

Ia menjelaskan, selama masa Cuti Bersyarat, Jerinx dikenakan wajib lapor satu bulan dua kali, bimbingan dan tetap di dalam pengawasan Bapas.

“Jadi Jerinx  ini cuti bersyarat boleh keluar kembali ke tengah-tengah keluarga, masih punya kewajiban lapor dan bimbingan ke kami, ke luar kota bisa asal ada izin dari kami, termasuk ke luar negeri izin dari Menteri Kemenhumham,” paparnya

Jerinx mendapatkan cuti bersyarakat karena pidana diubah 1 tahun 6 bulan. Putu Andiani menjelaskan ada dua pelanggaran yang mengintai Jerinx yang membuatnya bisa mendekam di sel tahanan lagi.

“Dua jenis pelanggaran ada khusus dan umum, kalau umum kalau klien melakukan pelanggarann pidana, kalau khusus missal klien tidak ada wajib lapor, tidak menginformasikan nomor hape missal ganti, tidak menginformasikan alamat misalkan pindah, selama 3 kali berturut-turut bisa kami cabut CB nya kembali ke lapas.” Paparnya.

Jerinx SID bulan April 2022 lalu menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali setelah permohonan kuasa hukum untuk memindahkan Jerinx dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, S.H. saat itu menjelaskan, Permohonan kuasa hukum Jerinx agar pelaksanaan putusan Pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Jumat 1 April 2022 sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Jerinx divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gendo menjelaskan, alasan Jerinx dipindahkan di Lapas Kerobokan agar ibu Jerinx yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali dapat lebih mudah mengunjungi Jerinx.

"Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila Terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu Terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," papar Gendo.

Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 - 4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.

Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berunding dengan Jerinx, apakah kliennya bakal menggunakan hak tersebut atau tidak.

Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” kata Gendo.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, pemindahan Jerinx merujuk berita acara eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menurutnya ada pertimbangan khusus kepada Kejaksaan atas permohonan pihak Jerinx.

"Dalam berita acara eksekusi kejaksaan terhadap Jerinx, penempatan melaksanakan pidananya di Lapas Kerobokan. Eksekusi pidana dari Kejari Jakarta Pusat. Dalam putusan disebutkan Jerinx menjalani pidana selama satu tahun di Lapas Kerobokan, murninya sampai Desember, sisa dari yang belum dijalani," papar Fikri.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More