SuaraBali.id - Jika ada siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka sekolah di Mataram boleh ditutup sementara selama 5-10 hari.
Aturan ini disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Langkah ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Dalam edaran yang kita terima, aktivitas sekolah bisa ditutup selama 5-10 hari, ketika ada siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, Senin (1/8/2022).
Sekolah pun bisa mengoptimalkan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19 misalnya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruang kelas, ruang guru, dan lingkungan sekolah lainnya.
Baca Juga: Masyarakat di NTB Diminta Waspada Bencana Mulai Kekeringan Hingga Kebakaran
Selain itu, sekolah bisa menyiapkan langkah taktis yang lebih maksimal dalam upaya pencegahan dengan memperketat prokes COVID-19, termasuk melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap setiap siswa, guru, atau tamu yang masuk ke areal sekolah.
"Harapannya, melalui upaya itu kita bisa memutus penularan COVID-19, sehingga anak-anak bisa tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM)," katanya.
Swandiasa mengatakan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan kembali menutup sekolah seperti awal pandemi COVID-19, maka ini akan menjadi pekerjaan berat termasuk bagi orang tua.
"Hanya saja, kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat maka sepanjang kebijakan itu dinilai efektif untuk penanganan maka kita harus siap," katanya.
Ramdan, salah seorang orang tua siswa tingkat SMP Negeri di Mataram, menilai sistem PTM jauh lebih efektif dibandingkan belajar dengan sistem daring.
Baca Juga: 8 Kasus Positif Covid-19 Baru di Tabanan Tercatat di Awal Agustus
"Akan tetapi, kalau memang kasus COVID-19 terus meningkat dan sekolah kembali ditutup, yah kita ikut saja. Kalau diminta memilih PTM atau daring, kami memilih PTM," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
Kisah Haru Para Pendidik Demi Mencerdaskan Generasi Bangsa dalam Guru Cinta
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang