SuaraBali.id - Polairud Polda Bali mengamankan dua pelaku penyelundupan penyu yang didatangkan dari luar Bali. Adapun penyu yang hendak diselundupkan tersebut berjumlah 15 ekor yang dikirim dari Jawa menuju Bali.
Adapun mobil pengangkut penyu ini diamankan pada Jumat (28/7/2022) ketika melintas di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, bahwa Polairud Polda Bali telah mengamankan dua tersangka berinisial AS, (39) selaku sopir, dan G (47) sebagai kernet.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka AS dan G terjerat hukuman dari pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf A, Undang-undang nomor 5, tahun 1990 tentang konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp, 100 juta.
Dari kedua tangan pelaku polisi menyita 15 ekor penyu hijau, satu unit mobil bak terbuka, serta uang tunai Rp, 400.000.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku 15 ekor penyu hijau diambil di Pantai Sumur Kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk kabupaten Jembrana, mereka bertugas mengantarkan satwa dilindungi itu ke Denpasar." Jelasnya pada Jumat (29/7).
Lanjut, Kombes pol Satake Bayu,Polairud Polda Bali masih mendalami kasus penyelundupan satwa dilindungi ini karena dua tersangka yang diamankan hanya bertugas sebagai kurir.
Diduga kuat penyu hijau tersebut berasal dari luar Bali karena penyu hijau jarang ditemukan di perairan Bali.
Baca Juga: Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Cau Blayu Tabanan
"Kedua pelaku mengaku bahwa 15 ekor penyu hijau tersebut berasal dari Madura, belum diketahui kegunaannya dibawa ke Denpasar, apakah untuk dikonsumsi, kita masih dalami." Tuturnya.
Rencananya penyu dengan usia rata rata 5 tahun hingga 60 tahun dengan ukuran panjang 50 cm hingga 90 cm, akan di serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali untuk dilepaskan kembàli ke alam liar.
Berita Terkait
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar