SuaraBali.id - Ditemukannya Balita berinisial N di daerah Sidakarya, Denpasar dengan tubuh penuh luka dan lebam dan kaki yang patah membuat banyak orang geram. Publik pun bertanya-tanya akan peran orangtua kandungnya dalam melindungi sang anak.
Diketahui bahwa N disiksa oleh kekasih ibunya yang bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39). Hal ini pun diungkap oleh saksi mata atau para tetangga kos di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.
Menurut tetangga, mereka mengaku hampir setiap hari mendengar suara teriakan N yang kerap mendapat siksaan pacar dari ibu kandungnya, Dwi Novita Murti alias Novi (33).
Mirisnya, kekerasan terhadap balita 5 tahun itu ternyata sudah menjadi pemandangan biasa dilihat para tetangga sejak setahun terakhir kedua tersangka tinggal di sana.
Tetangga kos yang ditemui wartawan pada Kamis 21 Juli 2022, mengatakan bahwa korban NY memang selalu jadi korban pelampiasan emosi pria asal Noelbaki, Kupang Tengah, NTT tersebut.
Bila Polisi sebelumnya menyebut korban mendapat siksaan sebanyak 6 kali tapi warga di sana menyebutkan sudah berkali-kali.
Namun bukan hanya N, tersangka Jo juga cenderung menyiksa Novi di kamar kos.
"Ibunya Novi sering dipukuli sampai babak belur," beber sumber tetangga sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suara.com.
Tak hanya mendapat siksaan dengan cara dicubit, ditendang, dan bahkan direndam dalam bak air, NY juga selalu dikurung di dalam kamar. Sehingga bocah malang itu tidak bisa bertemu dan bermain dengan teman sebayanya di luar.
Baca Juga: Pak Oles Sebut Permintaan Minyak Bokashi Semakin Meningkat Sejak Pandemi Covid-19
"Anak itu sering dikurung di kamar mas, kasihan melihat kondisinya" ungkapnya.
Tetangga juga menjelaskan, mereka pernah berniat menegur tersangka Jo. Tapi pria temperamental itu balik marah-marah dan mengancam akan membunuh para tetangga.
Bahkan para tetangga yang tidak tega melihat NY disiksa mencoba lapor kepada pemilik kos. Tapi pemilik kos memilih untuk tidak memberikan teguran.
Mereka pun heran kenapa Novi malah bertahan berhubungan dengan Jo.
"Kami sebenarnya heran. Novi itu kok malah bertahan ya kenapa tidak pergi saja. Makanya kami dis ini anggap masa bodoh saja," ungkapnya.
Bagaimana tidak, tutur tetangga perempuan ini, begitu pasangan kumpul kebo itu bertengkar hebat keduanya cepat akur dan berpelukan mesra.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara