SuaraBali.id - Perencanaan proyek pembangunan bandar udara (bandara) di Bali Utara akhirnya ditetapkan di Kabupaten Buleleng bagian barat, tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Lokasi itu telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2022-2042.
Adapun lokasi bandara di Bali utara di Desa Sumberklampok sesuai dengan jawaban Gubernur Bali Wayan Koster atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Bali.
Adhi menuturkan bahwa Gubernur Koster sudah menetapkan rencana lokasi bandara Bali utara sudah ditetapkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di The Nusa Dua Naik 185 Persen
Hal itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021.
"Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi," kata Adhi Ardhana dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (18/7/2022) lalu.
Menurut Adhi Ardhana, pihaknya di Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 berpendapat bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan.
Sebab hal itu akan mempengaruhi hal penting yakni struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah di dalam dokumen RTRW Provinsi Bali meskipun penetapan lokasi (Penlok) tetap jadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, dari aspek regulasi telah dilakukan rapat bersama enam menteri yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/ BPN RI terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berhubungan dengan Perencanaan Bandara Bali Utara.
Baca Juga: Ayah Kandung Balita yang Dianiaya Pacar Ibunya di Denpasar Minta Pelaku Dihukum Berat
Koster kemudian berkirim surat mohon pertimbangan kepada Presiden tentang pencabutan salah satu butir dalam Perpres tersebut.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut