SuaraBali.id - Restoran dalam Gua di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali akhirnya dihentikan sementara. Operasional restoran yang dinamai The Cave ini dinilai belum melengkapi izin dan sedang menunggu kajian dari sejumlah instansi terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran.
Sebelumnya restoran The Cave ini sempat membuat geger, pasalnya restoran itu terletak di dalam sebuah Gua di Pecatu yang dipenuhi stalaktit dan stalagmit. Restoran itu juga dibagun begitu mewah diduga sudah sejak 2013.
Namun demikian, keberadaanya baru menjadi persoalan baru-baru ini.
Penghentian operasional sementara itu dilakukan setelah Satpol PP Badung bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan restoran yang terletak di dalam kawasan hotel The Edge tersebut.
"Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (19/7/2022).
Bila dari hasil rekomendasi itu nantinya menentukan kalau gua itu merupakan cagar budaya, karena cagar budaya, merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya.
"Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam, maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan," katanya.
Ketut Suryanegara menjelaskan, dengan adanya kepastian hukum seperti adanya perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan itu memang layak untuk bisa digunakan, maka rekomendasi agar restoran The Cave bisa beroperasi kembali akan diberikan.
"Namun kalau memang rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan ya kami pastikan untuk tidak boleh restoran ini beroperasi," ungkapnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Benoa Diperketat dengan Biosecurity
Ia menambahkan, perizinan yang sebelumnya telah dikantongi pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran yang ada di area hotel kecuali restoran yang berada di dalam gua.
"Untuk yang di dalam gua kami pastikan (izinnya) tidak ada karena yang gua ini tidak masuk dalam perizinan yang sebelumnya. Oleh karena itu kami putuskan mulai hari ini itu tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap. Dan kami menunggu izin dari Dinas Perizinan, kalau semuanya layak dan lengkap baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dibuka kembali," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026