SuaraBali.id - Setelah sekian lama ditunggu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akan disahkan menjadi Undang-Undang yang terpisah dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok, karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan," katanya Selasa (12/7/2022).
Hal ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena karena Pemerintah Provinsi Bali menaruh harap mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
"Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang yang lama,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Baca Juga: Warga Diminta Waspadai Potensi Gelombang Capai 2 Meter di Perairan NTB
Di hadapan Junimart, Koster menuturkan soal Bali dari sektor pariwisata yang rentan terhadap faktor luar, seperti COVID-19 yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Pulau Dewata.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan konsep Ekonomi Kerthi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan pilarnya adalah sektor pertanian dengan sistem pertanian organik.
Sektor lainnya, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM UMKM dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, serta sektor pariwisata.
Nantinya menurut Koster perekonomian Bali akan bersumber pada alam dan tradisi serta keunggulan sumber daya manusianya.
"Saat ini kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali," katanya.
Baca Juga: Warga Intaran Sanur Tuntut Gubernur Koster Tunjukkan Lokasi Terminal LNG yang Sesungguhnya
Selanjutnya, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Prabowo Bakal Lantik Duta Besar Sore Ini, Dubes Italia Junimart Girsang Hadir di Istana
-
Eks Kapolres Ngada Ditahan Bareskrim: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terungkap!
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Sempat Berkurang Akibat Beberapa Faktor, Kementan Pastikan Pasokan Cabai di NTB Kembali Normal
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan