SuaraBali.id - Warga Desa Adat Intaran Sanur kembali menuntut Gubernur Bali Wayan Koster terkait data lokasi sesungguhnya pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Denpasar, Senin (12/7/2022).
Tuntutan ini dilakukan dengan cara menyurati Gubernur Bali. WALHI Bali, KEKAL Bali dan FRONTIER Bali juga ikut menyoroti hal ini bersama Desa Adat Sanur.
Hal ini karena pernyataan gubernur bahwa pembangunan Terminal LNG tak digarap di Kawasan Mangrove yang berbeda dengan ucapan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku pemrakarsa.
"Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektare," kata Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata.
Dalam sosialisasi yang dilakukan pemrakarsa proyek Terminal LNG itu disebutkan pula izin-izin yang telah mereka kantongi, seperti izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.
Bahkan, ada juga Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.
Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009. Hal ini disampaikan saat sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.
"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, namun usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Wilayah Bali Hari Ini Masih Berpotensi Hujan
Hal ini pun dianggap sebagai ketidakjelasan. Oleh sebab itu, Desa Adat Intaran melalui kehadiran Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat.
Surat ini diharapkan bisa mendorong Gubernur Bali membuka data dan perizinan tentang pembangunan terminal di Kawasan Mangrove. Ia berharap akan mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali
-
Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!
-
Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
-
Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga