SuaraBali.id - Warga Desa Adat Intaran Sanur kembali menuntut Gubernur Bali Wayan Koster terkait data lokasi sesungguhnya pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Denpasar, Senin (12/7/2022).
Tuntutan ini dilakukan dengan cara menyurati Gubernur Bali. WALHI Bali, KEKAL Bali dan FRONTIER Bali juga ikut menyoroti hal ini bersama Desa Adat Sanur.
Hal ini karena pernyataan gubernur bahwa pembangunan Terminal LNG tak digarap di Kawasan Mangrove yang berbeda dengan ucapan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku pemrakarsa.
"Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektare," kata Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata.
Dalam sosialisasi yang dilakukan pemrakarsa proyek Terminal LNG itu disebutkan pula izin-izin yang telah mereka kantongi, seperti izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.
Bahkan, ada juga Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.
Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009. Hal ini disampaikan saat sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.
"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, namun usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Wilayah Bali Hari Ini Masih Berpotensi Hujan
Hal ini pun dianggap sebagai ketidakjelasan. Oleh sebab itu, Desa Adat Intaran melalui kehadiran Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat.
Surat ini diharapkan bisa mendorong Gubernur Bali membuka data dan perizinan tentang pembangunan terminal di Kawasan Mangrove. Ia berharap akan mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar