SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai diminta blak-blakan soal dokumen yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan terkait rencana pembangunan proyek Terminal LNG.
Proyek Terimal LNG tersebut rencananya dibangun di Kawasan Mangrove. Hal ini menjadi sorotan organisasi lingkungan WALHI Bali.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Bokis Dinata menjelaskan bahwa permohonan informasi ini dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan informasi Walhi Bali peroleh menyebutkan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan Izin Prinsip dan Surat dukungan percepatan pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Kawasan Mangrove.
Pihaknya juga meminta dokumen terkait Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Surat Permohonan Peninjauan kembali PERDA RTRWP Bali, Dokumen Ranperda RZWP3K Bali yang akan diintegrasikan dengan Ranperda RTRWP Bali dan Surat Rekomendasi atas Peninjauan Kembali PERDA RTRWP Bali yang diterima oleh Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
"Dokumen-dokumen ini penting kami dapatkan mengingat Walhi Bali sebagai organisasi yang saat ini aktif mengadvokasi Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove," ujar Krisna Bokis di Denpasar, pada Jumat (1/7/2022).
Selain kepada Gubernur Bali, surat dilayangkan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai karena keterkaitannya dengan Pengesahan Penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru, beserta lampiran Peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya.
Ia mengaku baru mengetahui bila Tahura di wilayah Sidakarya sudah disahkan sebagai blok khusus, dan hal tersebut terkuak saat sosialisasi pemrakarsa di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei 2022 di Gedung Koperasi Madu Sedana.
"Kami sangat terkejut atas informasi tersebut sebab sebelumnya kami tidak pernah mengetahui pengesahan peta blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru, oleh sebab itu informasi terkait hal itu kami mohonkan," tukasnya.
Baca Juga: Jalanan Bali Kembali Macet, Restoran Ramai, Ini Kata Gubernur Koster
Walhi Bali berharap agar informasi yang dimohonkan segera ditindaklanjuti dan dipenuhi guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
"Jadi masyarakat bisa mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas dia.
Gubernur Bali Enggan Komentar
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memilih tetap bungkam terkait penolakan tersebut.
Saat Suara.com mencoba mewawancarai Koster, politisi PDIP itu tidak mau memberikan komentarnya.
“Nggak cukup, cukup, cukup, nggak usah wawancara, yang tadi aja dengerin,” ujar Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (27/6/2022).
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026