SuaraBali.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Universitas Mataram masih ditindaklanjuti. Terkini Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram membuat laporan ulang ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, Rabu (29/6/2022).
Adapun pasal yang dituduhkan adalah 286 KUHP tentang persetubuhan. Dalam pasal tersebut mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
Sedangkan identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual tersebut masih belum diungkapkan. Namun dipastikan bahwa tertuduh bukanlah seorang dosen.
"Jadi dia bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.
Korbannya dijanjikan bisa masuk ke perguruan tinggi di Mataram hingga skripsinya bisa lancar sampai tuntas.
"Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," katanya.
Dalam mengawal laporan itu, kata dia, turut mendampingi tiga dari 10 mahasiswi memberikan keterangan awal ke hadapan polisi.
"Jadi baru keterangan awal, tiga korban (mahasiswi) kami dampingi. Dari jam 10.00 Wita tadi, sejak kami datang ke sini (Polda NTB) buat laporan," ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Dana KUR, Wabup Lombok Timur Datang Sendirian Ke Kejati NTB
Diduga jumlah korban dari modus pelaku ini lebih dari 10 mahasiswi yang kini masuk dalam pendampingan BKBH Universitas Mataram.
"Kami prediksi, lebih dari 10 korban, tetapi kami belum bisa jangkau korban lain, itu yang masih jadi PR (pekerjaan rumah) kami," ujar dia.
Terkait dengan adanya laporan ulang ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan.
"Laporan itu yang kini sebagai dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Polisi juga mengambil keterangan sejumlah korban.
"Jadi korban lapor sekaligus ambil keterangan awal," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harga Rp20 M tapi Cepat Rusak! Dugaan Korupsi Mesin Pengolah Sampah Pemkab Lombok Diusut Kejati
-
Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa
-
ART Diduga Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus karena Dijanjikan Uang
-
Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang