Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Juni 2022 | 19:47 WIB
Ilustrasi seorang perempuan alami pelecehan seksual (istockphoto.com)

SuaraBali.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Universitas Mataram masih ditindaklanjuti. Terkini Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram membuat laporan ulang ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, Rabu (29/6/2022).

Adapun pasal yang dituduhkan adalah 286 KUHP tentang persetubuhan. Dalam pasal tersebut mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.

Sedangkan identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual tersebut masih belum diungkapkan. Namun dipastikan bahwa tertuduh bukanlah seorang dosen.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Dana KUR, Wabup Lombok Timur Datang Sendirian Ke Kejati NTB

"Jadi dia bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.

Korbannya dijanjikan bisa masuk ke perguruan tinggi di Mataram hingga skripsinya bisa lancar sampai tuntas.

"Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," katanya.

Dalam mengawal laporan itu, kata dia, turut mendampingi tiga dari 10 mahasiswi memberikan keterangan awal ke hadapan polisi.

"Jadi baru keterangan awal, tiga korban (mahasiswi) kami dampingi. Dari jam 10.00 Wita tadi, sejak kami datang ke sini (Polda NTB) buat laporan," ujarnya.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Mencapai 2 Meter Berpotensi Terjadi Perairan NTB, Warga Diminta Waspada

Diduga jumlah korban dari modus pelaku ini lebih dari 10 mahasiswi yang kini masuk dalam pendampingan BKBH Universitas Mataram.

"Kami prediksi, lebih dari 10 korban, tetapi kami belum bisa jangkau korban lain, itu yang masih jadi PR (pekerjaan rumah) kami," ujar dia.

Terkait dengan adanya laporan ulang ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan.

"Laporan itu yang kini sebagai dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Polisi juga mengambil keterangan sejumlah korban.

"Jadi korban lapor sekaligus ambil keterangan awal," ujarnya. (ANTARA)

Load More