SuaraBali.id - Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank konvensional di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Ia tiba sendirian ke Kejati NTB sore sekitar pukul 16.00 WITA lalu masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Pemeriksaan pun berakhir sekitar pukul 19.10 WITA.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (29/6/2022).
Kepada wartawan, Rumaksi pun mengaku diperiksa sebagai saksi. Menurutnya tidak ada persoalan HKTI NTB dalam proses Penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut.
"Clear itu clear," ujarnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan masuk ke kendaraan roda empat yang sudah menunggunya di depan lobi Gedung Kejati NTB.
Tak hanya Wabup Lombok Timur, ada 5 orang laki-laki dan perempuan beseragam.
Namun, mereka menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu dibandingkan Wabup Lombok Timur sekitar pukul 16.30 WITA. Mereka nampak berupaya menghindari kerumunan wartawan dengan keluar Gedung Kejati NTB melalui lorong "basement" parkir.
Efrien mengaku tidak mengetahui asal-usul orang-orang berseragam tersebut, namun ia memastikan kelimanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sama seperti Wabup Lombok Timur.
"Iya, diperiksa sebagai saksi. Dari mana, saya tidak tahu," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini pihak kejaksaan belum menentukan peran tersangka. Melainkan kasus ini masih berkutat pada rangkaian pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti.
Kasus ini sebelumnya berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kejati NTB mengambil alih penanganan, di tahun 2021.
Menurut informasi, Direktur Jenderal dari salah satu kementerian melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok Timur. Itu terlaksana pada periode Agustus 2020.
Dalam kunjungannya, pejabat negara tersebut bertemu dengan para petani dan memberi informasi perihal adanya program bantuan KUR melalui sarana perbankan.
Dari informasi tersebut, terhimpun 622 petani dari lima desa di wilayah Lombok Timur bagian selatan yang mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR.
Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.
Sehingga dari 662 petani, terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.
Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan. Dalam janjinya, setiap petani mendapat dana dari KUR dengan besaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman. Sejumlah berkas ditandatangani.
Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, Yaitu CV ABB serta HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam proses pendataan petani dan pengelolaan dana KUR.
Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan proses pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Mataram. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.
Perihal keberadaan CV ABB sebagai pihak ketiga, diduga kuat mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan HKTI NTB.
Persoalan dalam kasus ini pun mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BRI. Pengajuan tidak dapat diproses karena masalah tunggakan KUR yang sedang berjalan di BNI.
Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan. Namun, sampai saat ini terungkap bahwa para petani mengaku belum pernah menerima dana kredit tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang