Eviera Paramita Sandi
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:55 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). [Foto : Suara.com/Ragil Armando]

"Tanggapan jaksa penuntut dibacakan pada sidang tanggal 30 Juni 2022," tutup hakim ketua I Nyoman Wiguna.

Seperti diketahui, tak hanya Eka Wiryastuti, tersangka lainnya yaitu dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga menjalani sidang perdana hari ini dalam berkas terpisah.

Khusus untuk Eka Wiryastuti sendiri, tim jaksa penuntut KPK dalam surat dakwaan mendakwanya dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontributor: Ragil Armando

Load More