SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani kembali sidang kedua kasus korupsi dana insentif daerah (DID), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam sidang kali ini, pihak Eka Wiryastuti membahas terkait nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penutut dari KPK.
Menariknya, usai sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, Eka Wiryastuti menegaskan kembali dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia mengaku akan terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya sebagai seorang politisi.
“Artinya saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan agar seimbang pemberitaannya. Karena bagaimana pun saya sedang berproses,” ucapnya.
Tetapi, berbeda dengan sebelumnya yang percaya diri akan mendapatkan bantuan hukum dan politik dari PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputeri.
Kini Eka Wiryastuti malah berbalik arah menyebut kasusnya tidak ada hubungannya dengan politik dan PDIP. Sehingga, meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus ini dengan partai manapun.
“Jadi harap dihormati aja jangan dipelintir kemana-mana, saya ini selaku pribadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun, saya berjuang pribadi, berjuang sendiri, demi nama baik saya, dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” paparnya.
Di sisi lain, dalam nota eksepsi yang memiliki tebal 19 halaman tersebut, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menilai jaksa penuntut umum dalam dakwaannya keliru dalam mendakwa seseorang (error in persona). Pula dakwaan tim jaksa penuntut dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Jadi Jemaah Haji Termuda, Gadis Asal Sanur Denpasar Ini Tak Menyangka Akhirnya Berangkat
"Dakwaan jaksa penuntut KPK itu error in persona. Karena saudari Eka sebagai bupati dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli itu dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Di eksepsi kami, dewa itu disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau itu menjadi bagian dianggap perbuatan melawan hukum, maka sangat berbahaya republik ini. Banyak pejabat publik di Indonesia ini nanti akan bisa duduk sebagai pesakitan," jelasnya kuasa hukum Eka Wiryastuti Gede Wija Kusuma.
Sehingga, menurutnya dakwaan yang diberikan jaksa KPK tersebut tidak cermat dan salah sasaran.
"Oleh karena itu, kualitas dari pada perbuatan pidananya itu tidak bisa dilabeling dengan representative. Saudari Eka didakwa bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa dalam dakwaannya tidak menyebutkan dimana disuap, berapa disuap. Locus dan tempusnya tidak terinci di sana (surat dakwaan)," katanya.
Ia juga meminta masyarakat Bali untuk tidak memberikan julukan atau label koruptor kepada kliennya tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap atau inkracht dari majelis hakim terkait kasus tersebut.
"Mohon kiranya dalam proses peradilan ini jangan masyarakat me-labeling bahwa saudari Eka Wiryastuti itu koruptor. Karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dia sekarang ini sebagai terdakwa. Jadi nanti jika sudah ada keputusan inkracht, apakah bersalah atau tidak baru labeling itu akan menjadi bagian dari dia," ujarnya.
Sementara itu di persidangan, terhadap nota keberatan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya, tim jaksa penuntut umum KPK akan menanggapi. Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada tim jaksa penuntut umum KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali
-
Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi
-
Cara Asyik Menikmati Momen Healing dengan Sauna hingga Kuliner Sehat di Ubud Bali
-
Tolak Main di Eredivisie, Striker Bali United Jort van der Sande Menyesal Berkarier di Indonesia?
-
Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida
-
BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern