SuaraBali.id - Janin milik seorang mahasiswi asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, berinisial BRB (22), meninggal dalam kandungan setelah ia diduga nekat melakukan aborsi.
Hal ini terjadi setelah ia menenggak obat untuk menggugurkan kandungan. Ia membelinya secara daring dengan harga Rp1,3 juta.
Akibatnya janin tersebut keluar di usia 5 bulan dalam kondisi meninggal dunia.
"Jadi keterangan sementara dari ahli forensik menyebutkan kalau janinnya meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (21/6/2022).
Hipoksia tersebut jelasnya, bisa karena penyakit bawaan atau pun pengaruh bahan kimia yang dikonsumsi oleh BRB.
"Tetapi dari hasil autopsi, disampaikan janin ini tidak memiliki penyakit bawaan. Jadi dugaan sementara (meninggal) pengaruh bahan kimia," ujarnya.
Terkait dengan adanya pengaruh bahan kimia, Kadek Adi mengaku telah mengambil keterangan BRB. Sedangkan motifnya masih dilakukan pendalaman.
"Jadi apakah ada pengaruh dari pihak lain atau karena inisiatif pribadi, itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
Sedangkan kondisi BRB sendiri usai melahirkan pada Minggu (19/6/2022) malam, sudah mulai membaik.
Baca Juga: 5 Pertunjukan Budaya Khas Mataram yang Kerap Ditampilkan Saat Perhelatan Acara Dan Wisata
Kadek Adi memastikan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, memberikan perhatian terkait pemulihan kesehatan BRB pasca melahirkan.
"Sebelumnya memang sempat dapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, karena kondisi sudah mulai membaik, jadi sekarang sudah di ruang istirahat khusus di Polresta Mataram," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan dugaan tindak pidana aborsi dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan dengan rangkaian pemeriksaan saksi maupun pendalaman keterangan BRB.
"Memang belum ada petunjuk yang menerangkan bahwa dia disuruh (aborsi) atau ada pihak yang memaksa," ujar dia.
Namun dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan seorang pria yang disebut BRB sebagai suami sah secara hukum adat di NTT. Pria tersebut dikatakan Kadek Adi masih dalam pencarian di lapangan.
"Dari keterangan BRB memang sebelum kejadian, sempat 'cek-cok' dengan pasangannya itu. Makanya yang bersangkutan masih kami cari untuk dimintai keterangan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ngejoke Tentang Benjamin Netanyahu di Grup WhatsApp, Wanita Ini Masuk Bui dan Kena Denda
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel