Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Juni 2022 | 21:04 WIB
Ilustrasi mayat bayi. [Antara]

SuaraBali.id - Janin milik seorang mahasiswi asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, berinisial BRB (22), meninggal dalam kandungan setelah ia diduga nekat melakukan aborsi.

Hal ini terjadi setelah ia menenggak obat untuk menggugurkan kandungan. Ia membelinya secara daring dengan harga Rp1,3 juta.

Akibatnya janin tersebut keluar di usia 5 bulan dalam kondisi meninggal dunia.

"Jadi keterangan sementara dari ahli forensik menyebutkan kalau janinnya meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: 5 Pertunjukan Budaya Khas Mataram yang Kerap Ditampilkan Saat Perhelatan Acara Dan Wisata

Hipoksia tersebut jelasnya, bisa karena penyakit bawaan atau pun pengaruh bahan kimia yang dikonsumsi oleh BRB.

"Tetapi dari hasil autopsi, disampaikan janin ini tidak memiliki penyakit bawaan. Jadi dugaan sementara (meninggal) pengaruh bahan kimia," ujarnya.

Terkait dengan adanya pengaruh bahan kimia, Kadek Adi mengaku telah mengambil keterangan BRB. Sedangkan motifnya masih dilakukan pendalaman.

"Jadi apakah ada pengaruh dari pihak lain atau karena inisiatif pribadi, itu masih kami dalami lagi," ujarnya.

Sedangkan kondisi BRB sendiri usai melahirkan pada Minggu (19/6/2022) malam, sudah mulai membaik.

Baca Juga: Bila Aturan BPJS Kesehatan Berubah, Fasilitas Ruang Rawat Inap di Rumah Sakit Terdampak

Kadek Adi memastikan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, memberikan perhatian terkait pemulihan kesehatan BRB pasca melahirkan.

"Sebelumnya memang sempat dapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, karena kondisi sudah mulai membaik, jadi sekarang sudah di ruang istirahat khusus di Polresta Mataram," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan dugaan tindak pidana aborsi dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan dengan rangkaian pemeriksaan saksi maupun pendalaman keterangan BRB.

"Memang belum ada petunjuk yang menerangkan bahwa dia disuruh (aborsi) atau ada pihak yang memaksa," ujar dia.

Namun dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan seorang pria yang disebut BRB sebagai suami sah secara hukum adat di NTT. Pria tersebut dikatakan Kadek Adi masih dalam pencarian di lapangan.

"Dari keterangan BRB memang sebelum kejadian, sempat 'cek-cok' dengan pasangannya itu. Makanya yang bersangkutan masih kami cari untuk dimintai keterangan," kata dia. (ANTARA)

Load More