SuaraBali.id - Adanya kasus dugaan penculikan yang terjadi di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan, Bali sempat menghebohkan media sosial.
Kasus ini berakhir damai dan Polres Tabanan menempuh jalur restorative justice atau Keadilan restoratif.
Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan, tidak ada niat atau upaya DAT, 19 dan mertuanya membuat laporan palsu.
“Soal penyiksaan, dari mertua tidak ada upaya. Hanya bentuk pelajaran pada DAT karena sering keluar malam,” ujarnya di Mapolres Tabanan, Senin (20/6/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suara.com.
Masalah ini pun diselesaikan dengan upaya restorative justice atau keadilan restorative. Cara ini adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Disebutkan juga bahwa DAT memiliki persoalan keluarga yang pelik dan memiliki latar belakang pendidikan yang minim.
Sehingga Polres Tabanan melakukan pendampingan bersama Dinas Sosial Tabanan. Selama pemeriksaan, DAT juga memohon agar mertuanya tidak ditahan.
“DAT menyatakan sangat menyesal dengan kasus ini. Sejak awal tidak menduga akan menjadi viral,” ujar AKBP Ranefli.
Kronologi kasus hoaks penculikan ini dikisahkan bahwa pada Sabtu, (30/4/2022) sekitar Pukul 18.00 WITA ketika korban DAT sedang mencari pepaya di Banjar Mengening untuk dijadikan sayur.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Bus Maut yang Tabrak Deretan Mobil di Tabanan : Saya Tidak Sengaja
DAT menyebutkan, tiga orang membekapnya lalu dibawa ke tengah mobil dan diikat. Mulut korban diikat dengan kain putih, tangan diikat tali plastik, kaki diikat dengan tali sapi.
Korban kemudian dibawa ke daerah sekitar Taman Ayun, Mengwi. Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh para tersangka.
Namun, karena korban menolak ia sempat dipukul menggunakan botol bir dan dicekik.
Korban tetap menolak dan memberikan perlawanan, karena merasa lelah memaksa, korban kemudian pada Minggu, (1/5) sekitar Pukul 03.00 WITA diturunkan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut ditutup kain putih di Beji Puseh, Desa Nyitdah.
Selama satu hari tidak ada yang menemukan korban, kemudian pada besoknya (2/5) sekitar Pukul 13.00 WITA warga, atas nama I Ketut Kantor dan I Wayan Lampyong dari Banjar Sengguan, Desa Nyitdah menemukan korban.
Selanjutnya menghubungi keluarga korban dan melapor ke Polsek Kediri. Namun setelah ditelusuri, polisi menemukan kejanggalan dan diduga cerita ini adalah karangan belaka.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar