Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Juni 2022 | 06:43 WIB
ILUSTRASI - Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berlaku di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni membenarkan hal ini dan mengatakan, kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sebagai sarana pantau sudah terpasang.

"Jadi dari pantauan kamera CCTV, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Dari data yang ada nantinya petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan," kata Djoni, Senin (21/6/2022).

Ada lima lokasi pantau CCTV di Mataram, yakni yang pertama di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

Baca Juga: Cerita Begal Lombok Timur, Incar Sejoli yang Kencan di Kawasan Wisata Setelah Isya

"Semua lokasi sudah kita berlakukan. Sudah ada juga yang kena tilang melalui sistem ETLE ini," ujarnya.

Pengendara yang menjadi sasaran tilang adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan usia pengendara di bawah umur.

Kendati sudah berlaku di Kota Mataram, namun Djoni tidak menepis adanya kendala dalam penerapan tilang melalui sistem ETLE ini.

Salah satunya, ketika pelanggar menggunakan kendaraan yang bukan miliknya.

"Kami kirim surat tilang ke pemilik kendaraan, tetapi pemilik kendaraan merasa tidak pernah melanggar," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan

Maka dari itu pemilik kendaraan, khusus di Kota Mataram yang sudah menerapkan tilang sistem ETLE, untuk mengingatkan kepada yang meminjam kendaraan, untuk tetap patuh terhadap aturan saat berkendara.

"Ada juga salah alamat, kendaraan ini belum balik nama, otomatis, yang terima surat tilang itu yang pemilik pertama," katanya

Kepada warga yang mendapat kiriman surat tilang melalui sistem ETLE untuk bisa mengonfirmasi kembali ke pihak kepolisian.

"Karena jika ada yang tidak sesuai atau sengaja dibiarkan, akan masuk jadi tagihan. Itu akan terlihat saat mengurus perpanjangan STNK," ucap dia. (ANTARA)

Load More