SuaraBali.id - Tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berlaku di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni membenarkan hal ini dan mengatakan, kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sebagai sarana pantau sudah terpasang.
"Jadi dari pantauan kamera CCTV, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Dari data yang ada nantinya petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan," kata Djoni, Senin (21/6/2022).
Ada lima lokasi pantau CCTV di Mataram, yakni yang pertama di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.
Baca Juga: Cerita Begal Lombok Timur, Incar Sejoli yang Kencan di Kawasan Wisata Setelah Isya
"Semua lokasi sudah kita berlakukan. Sudah ada juga yang kena tilang melalui sistem ETLE ini," ujarnya.
Pengendara yang menjadi sasaran tilang adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan usia pengendara di bawah umur.
Kendati sudah berlaku di Kota Mataram, namun Djoni tidak menepis adanya kendala dalam penerapan tilang melalui sistem ETLE ini.
Salah satunya, ketika pelanggar menggunakan kendaraan yang bukan miliknya.
"Kami kirim surat tilang ke pemilik kendaraan, tetapi pemilik kendaraan merasa tidak pernah melanggar," ucap dia.
Baca Juga: Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan
Maka dari itu pemilik kendaraan, khusus di Kota Mataram yang sudah menerapkan tilang sistem ETLE, untuk mengingatkan kepada yang meminjam kendaraan, untuk tetap patuh terhadap aturan saat berkendara.
"Ada juga salah alamat, kendaraan ini belum balik nama, otomatis, yang terima surat tilang itu yang pemilik pertama," katanya
Kepada warga yang mendapat kiriman surat tilang melalui sistem ETLE untuk bisa mengonfirmasi kembali ke pihak kepolisian.
"Karena jika ada yang tidak sesuai atau sengaja dibiarkan, akan masuk jadi tagihan. Itu akan terlihat saat mengurus perpanjangan STNK," ucap dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Menambah Catatan Kelam Polri, Pengamat Bilang Begini
-
Kapolri Listyo Sigit Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
-
5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Korban Diserang usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Saya Kira Bukan Konflik Internal
-
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang