SuaraBali.id - Aksi begal di kawasan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menjadi atensi aparat terutama di kawasan wisata.
Seorang pelaku begal mengatakan bahwa dirinya mengincar pasangan muda-mudi yang kencan di lokasi wisata. Menurutnya ia beraksi dengan cara pura-pura minta sesuatu kepada calon korbannya.
Mirisnya bila permintaannya tidak dipenuhi ia akan pergi namun kembali disertai ancaman senjata tajam.
Z (28) salah satu pelaku begal mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu seorang teman dengan berkeliling di lokasi wisata pada malam hari.
Baca Juga: Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan
Salah satunya adalah ke pantai. Jika menemukan target, utama pasang muda-mudi, ia langsung meminta sesuatu.
“Sasaran kami orang yang kencan dan bergerak setelah Isya,” akunya usai pihak Polres Lotim menggelar konfrensi pers, Senin (20/6/2022).
Sementara uang hasil curiannya akan dipergunakan untuk kepentingan berdua. Ia juga mengaku menjalankan aksinya secara acak.
Sedangkan parang yang dipergunakan hanya untuk mendodong bukan melukai.
“Saya spontan aja pak, gak tau kalau korbannya luka,” kata pria yang memiliki stu orang anak ini.
Dua pelaku begal tersebut yakni Z (28) dan MY (18) beraksi pada (13/6/2020) lalu pukul 20.30 wita di lokasi wisata Labuhan Haji. Ia pun berhasil dibekuk oleh TIM Puma Polres Lombok Timur.
“Kami dapat informasi pelaku setelah melakukan aksinya pada malam itu juga melakukan di lokasi lain, ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Wakapolres Lotim Kompol Z Maghfur.
Menurut Maghfur, modus pelaku adalah berpura-pura meminta kantong plastik kepada dua sejoli yang sedang menikmati keindahan pantai.
Setelah permintaan pelaku tidak diikuti, pelaku sempat pergi dari lokasi dan tidak berselang lama pelaku kembali dengan menodong korban dan meminta telepon gengam.
“Korban mencoba melawan dan terluka di bagian tangan,” sambungnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah senjata tajam yang digunakan saat beraksi dan uang tunai hasil penjualan telepon gengam milik korban.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Rentan Harapan Palsu, Mengapa Praktik Ghosting Marak di Aplikasi Kencan?
-
Tewas di Pohon Warga, Staf RS di Lombok Timur Akhiri Hidup Diduga karena Asmara
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2