SuaraBali.id - Aksi begal di kawasan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menjadi atensi aparat terutama di kawasan wisata.
Seorang pelaku begal mengatakan bahwa dirinya mengincar pasangan muda-mudi yang kencan di lokasi wisata. Menurutnya ia beraksi dengan cara pura-pura minta sesuatu kepada calon korbannya.
Mirisnya bila permintaannya tidak dipenuhi ia akan pergi namun kembali disertai ancaman senjata tajam.
Z (28) salah satu pelaku begal mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu seorang teman dengan berkeliling di lokasi wisata pada malam hari.
Baca Juga: Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan
Salah satunya adalah ke pantai. Jika menemukan target, utama pasang muda-mudi, ia langsung meminta sesuatu.
“Sasaran kami orang yang kencan dan bergerak setelah Isya,” akunya usai pihak Polres Lotim menggelar konfrensi pers, Senin (20/6/2022).
Sementara uang hasil curiannya akan dipergunakan untuk kepentingan berdua. Ia juga mengaku menjalankan aksinya secara acak.
Sedangkan parang yang dipergunakan hanya untuk mendodong bukan melukai.
“Saya spontan aja pak, gak tau kalau korbannya luka,” kata pria yang memiliki stu orang anak ini.
Dua pelaku begal tersebut yakni Z (28) dan MY (18) beraksi pada (13/6/2020) lalu pukul 20.30 wita di lokasi wisata Labuhan Haji. Ia pun berhasil dibekuk oleh TIM Puma Polres Lombok Timur.
“Kami dapat informasi pelaku setelah melakukan aksinya pada malam itu juga melakukan di lokasi lain, ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Wakapolres Lotim Kompol Z Maghfur.
Menurut Maghfur, modus pelaku adalah berpura-pura meminta kantong plastik kepada dua sejoli yang sedang menikmati keindahan pantai.
Setelah permintaan pelaku tidak diikuti, pelaku sempat pergi dari lokasi dan tidak berselang lama pelaku kembali dengan menodong korban dan meminta telepon gengam.
“Korban mencoba melawan dan terluka di bagian tangan,” sambungnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah senjata tajam yang digunakan saat beraksi dan uang tunai hasil penjualan telepon gengam milik korban.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Revolusi Taaruf, Mencari Jodoh Halal dan Sesuai Syariat Islam Lewat Aplikasi
-
Kejati NTB Tunda Kasus Korupsi Oknum DPRD, Ada Apa?
-
Hal yang Harus Dilakukan Saat Berkencan dengan Rekan Kerja
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
-
Tepis Rumor Kencan dengan Jung Hae In, Jung So Min Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Jelang Debat Kedua, TGB Sholat Jumat Bersama Zulkieflimansyah, Lawan Kakaknya di Pilgub NTB
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian