Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 Juni 2022 | 16:04 WIB
Polisi saat membawa dua terduga pelaku begal ke lokasi konfrensi pers, Senin (20/6/2022) [Foto : Suara.com/Tony Hermawan]

“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor Toni Hermawan

Load More