Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraBali.id - "pasien apotek sabu-sabu” di Singaraja, Buleleng, Bali yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang diminta untuk segera melapir ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat untuk menjalani rehabilitasi.

Hal ini karena bila tak segera melapor, Kepala BNN Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya bakal menindak tegas para pecandu.

Menurut Sugianyar, kasus tersebut bahkan melibatkan kepala lingkungan hingga oknum PNS.

"Kemarin, BNN Kabupaten Buleleng melakukan penjemputan, penjangkauan dalam istilah kami, yang kebetulan ada keterlibatan kaling (kepala lingkungan, red.) dan oknum PNS," kata Sugianyar di sela-sela sosialisasi P4GN Senin (7/6/2022).

Baca Juga: Meski Didemo, Pemprov Bali Tetap Ubah Status SMAN Bali Mandara Dan Hapus Jalur Siswa Miskin

BNN menyebut telah mengetahui daftar pemakai sabu-sabu yang merupakan pelanggan atau "pasien" dari seorang pengedar di Singaraja berinisial TOM.

Dan para pemakai itu masih berada di Kota Singaraja, Buleleng, dan daerah sekitarnya.

TOM merupakan seorang pengedar dan pengelola tempat penjualan dan penggunaan sabu-sabu di Singaraja, yang kasusnya diungkap oleh BNN Bali akhir bulan lalu (31/5).

Praktik peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh TOM menggunakan sistem "apotek", istilah yang digunakan para bandar merujuk pada penggunaan tempat tertentu.

Seperti kediamannya sendiri untuk menjual narkoba dan menyediakan tempat bagi pecandu untuk menyalahgunakan barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Harga Cabai Meningkat Jelang Galungan, di Buleleng Capai Rp 150 Ribu Per Kilogram

"Ini tentunya yang harus kami yakinkan lagi (kepada para pemakai, red.). Kalau (mereka) tidak datang melapor, saya akan melakukan kegiatan penjangkauan (penangkapan, red.)," kata Sugianyar.

Load More