SuaraBali.id - "pasien apotek sabu-sabu” di Singaraja, Buleleng, Bali yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang diminta untuk segera melapir ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat untuk menjalani rehabilitasi.
Hal ini karena bila tak segera melapor, Kepala BNN Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya bakal menindak tegas para pecandu.
Menurut Sugianyar, kasus tersebut bahkan melibatkan kepala lingkungan hingga oknum PNS.
"Kemarin, BNN Kabupaten Buleleng melakukan penjemputan, penjangkauan dalam istilah kami, yang kebetulan ada keterlibatan kaling (kepala lingkungan, red.) dan oknum PNS," kata Sugianyar di sela-sela sosialisasi P4GN Senin (7/6/2022).
BNN menyebut telah mengetahui daftar pemakai sabu-sabu yang merupakan pelanggan atau "pasien" dari seorang pengedar di Singaraja berinisial TOM.
Dan para pemakai itu masih berada di Kota Singaraja, Buleleng, dan daerah sekitarnya.
TOM merupakan seorang pengedar dan pengelola tempat penjualan dan penggunaan sabu-sabu di Singaraja, yang kasusnya diungkap oleh BNN Bali akhir bulan lalu (31/5).
Praktik peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh TOM menggunakan sistem "apotek", istilah yang digunakan para bandar merujuk pada penggunaan tempat tertentu.
Seperti kediamannya sendiri untuk menjual narkoba dan menyediakan tempat bagi pecandu untuk menyalahgunakan barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Meski Didemo, Pemprov Bali Tetap Ubah Status SMAN Bali Mandara Dan Hapus Jalur Siswa Miskin
"Ini tentunya yang harus kami yakinkan lagi (kepada para pemakai, red.). Kalau (mereka) tidak datang melapor, saya akan melakukan kegiatan penjangkauan (penangkapan, red.)," kata Sugianyar.
Menurut BNN akan ada perbedaan perlakuan antara mereka yang melaporkan dirinya secara sukarela dan para pecandu yang ditindak/ditangkap oleh aparat.
Bila pecandu datang melaporkan dirinya ke kantor BNN, kata dia, petugas akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi kepada mereka.
Menurut Sugianyar para pecandu/pemakai merupakan korban jaringan peredaran atau bandar narkotika.
"Mereka yang datang sukarela akan dilayani oleh konselor. Kami jamin privasi mereka tidak dipublikasikan. Artinya, jika mereka bekerja, kuliah, sekolah, pihak itu tidak diberi tahu supaya hak mereka belajar dan bekerja tidak hilang," kata Sugianyar.
Namun, jika pecandu itu kena operasi penangkapan aparat, pendekatan hukum pidana jadi prioritas.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain