Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:00 WIB
Pasien Apotek Sabu di Buleleng Diminta Segera Lapor, BNN Sebut Sudah Punya Daftarnya
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Menurut BNN akan ada perbedaan perlakuan antara mereka yang melaporkan dirinya secara sukarela dan para pecandu yang ditindak/ditangkap oleh aparat.

Bila pecandu datang melaporkan dirinya ke kantor BNN, kata dia, petugas akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi kepada mereka.

Menurut Sugianyar para pecandu/pemakai merupakan korban jaringan peredaran atau bandar narkotika.

"Mereka yang datang sukarela akan dilayani oleh konselor. Kami jamin privasi mereka tidak dipublikasikan. Artinya, jika mereka bekerja, kuliah, sekolah, pihak itu tidak diberi tahu supaya hak mereka belajar dan bekerja tidak hilang," kata Sugianyar.

Baca Juga: Meski Didemo, Pemprov Bali Tetap Ubah Status SMAN Bali Mandara Dan Hapus Jalur Siswa Miskin

Namun, jika pecandu itu kena operasi penangkapan aparat, pendekatan hukum pidana jadi prioritas.

"Jadi, ada dua pilihan, mau rehabilitasi gratis, bahkan tidak diproses hukum atau mau ditangkap. Itu pilihan kepada masyarakat," kata Kepala BNN Bali.

Namun, untuk kasus peredaran sabu-sabu di Singaraja, Sugianyar mengatakan bahwa pihaknya tidak tertutup kemungkinan melibatkan para pemakai itu sebagai saksi untuk empat orang pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TOM dan tiga anggota keluarganya, yaitu DP, KLS, dan AM.

Ia mengatakan bahwa BNN tidak memberi tenggat waktu untuk para pemakai untuk melaporkan diri. Namun, BNN memperingatkan agar mereka tidak menunggu waktu lama.

"Makin cepat, makin bagus," kata Sugianyar. (ANTARA)

Baca Juga: Harga Cabai Meningkat Jelang Galungan, di Buleleng Capai Rp 150 Ribu Per Kilogram

Load More