SuaraBali.id - Kasus dua tersangka pembegalan Amaq Sinta dinyatakan lengkap oleh Ditkrimsus Polda NTB.
Seperti diketahui kasus yang terjadi pada Minggu 10 April 2022 lalu itu sempat menjadi sorotan. Hal itu karena korban Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka.
Ia ditahan karena membunuh dua dari empat pelaku begal karena membela diri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, berkas perkara kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta saat ini sudah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah P21, rencananya hari ini akan segera dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok tengah,” kata Artanto usai giat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis (2/6/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
Dengan demikian pemeriksaan terhadap kedua tersangka pembegalan yang sempat menyita perhatian publik itu telah tuntas dilakukan Ditkrimsus Polda NTB.
Barang bukti dan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Adapun dua tersangka yang diserahkan berinisial WD (22 tahun) dan HI (17 tahun) yang terbilang masih usia anak.
Kedua tersangka diserahkan ke Jaksa penuntut Umum bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket salah seorang tersangka saat beraksi.
Baca Juga: Dalam Sebulan Kasus PMK di Lombok Tengah Melonjak Jadi 2984 Kasus, dari 1 Jadi 50 Desa
Tersangka WD kini berstatus tahanan titipan Jaksa, yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
"Sedangkan tersangka anak berinisial HI statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," jelas Kabid Artanto.
Dalam berkas kedua tersangka, bahwa Jaksa Peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Berita Terkait
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...