SuaraBali.id - Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Lombok Tengah terus melonjak, bahkan selama sebulan kasusnya mencapai 2984 ekor.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Itu total kasus PMK selama sebulan sejak ditemukan usai Idul Fitri 2022 hingga saat ini," kata Kepala Dispertanak Kabupaten Lombok Tengah Lalu Taufikurahman Kamis (2/6/2022).
Menurutnya wabah PMK ini memang cukup cepat, namun sebagian besar ternak sapi warga yang terkena telah sembuh sebanyak 1226 ekor.
Sedangkan sisanya masih dalam proses penyembuhan atau masih sakit sebanyak 1.758 ekor.
"Dari satu desa, sekarang menyebar di 50 desa di 11 kecamatan," katanya.
Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan pengobatan penyuntikan vitamin dan antibiotik serta penyemprotan disinfektan.
Selain itu, pemerintah telah melakukan penutupan semua pasar hewan dan pengecekan rumah potong hewan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut dengan membatasi arus lalulintas pergerakan ternak sapi.
"Kita juga melakukan isolasi terhadap kandang kompleks yang terkena wabah PMK. Tidak boleh ada ternak yang keluar atau dijual," kata Lalu Taufikurahman .
Sementara itu jajaran Kodim 1620 Lombok Tengah ikut turun langsung membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak milik warga dengan memberikan edukasi dan melakukan pembersihan kandang ternak milik warga.
"Selain melakukan pencegah dini dengan cara sosialisasi terkait PMK dan mengedukasi warga masyarakat tentang pentingnya pengecekan hewan ternak serta membersihkan kandangnya sebagai langkah deteksi dini adanya virus PMK," kata Dandim 1620 Lombok Tengah Letkol (Inf) I Putu Tangkas Wiratawan.
Anggota jajaran bersama aparat gabungan Polri dan pemerintah daerah telah menghimbau untuk melakukan pengecekan pada hewan ternak, untuk antisipasi penyebaran PMK yang dapat merugikan para peternak atau masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel