Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Empat orang tersangka Apotek Sabu pengendali peredaran gelap narkoba di Singaraja yang salah satu pembelinya anak anggota DPRD Buleleng. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Apotek Sabu tersebut beroperasi sejak tahun 2019 dengan ratusan pelanggan, bahkan anak anggota DPRD Buleleng, berinisial PH juga menjadi salah satu pembeli di Apotek Sabu ini.

“Apotek Sabu ini selalu up and down berhenti mulai berhenti mulai, jaringannya jaringan besar di Singaraja di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom. Kasus ini menariknya biasanya peredaran dengan sistem tempel, jaringan ini sistem apotek artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apptek menjual langsung kepada pemakai disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya, barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” papar Sugianyar

Empat orang tersangka ini langsung dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)   Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More