SuaraBali.id - Seekor penyu berukuran besar terdampar dan sudah dalam kondisi mati ditemukan warga di pesisir Pantai Kolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan video yang beredar, kondisi penyu tersebut cukup mengenaskan. Tempurungnya berlubang dan bagian tubuh lainnya terluka.
Menurut Kepala Seksi Wilayah III Bima-Dompu BKSDA NTB Bambang Dwidarto mengatakan, Penyu tersebut jenis Penyu Hijau dengan nama ilmiah Chelonia mydas.
"Penyu tersebut termasuk satwa yang dilindungi," ungkapnya.
Temuan Penyu Hijau di perairan Teluk Bima ini baru pertama kali terjadi. Bambang mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari warga di pantai Kolo yang termasuk dalam perairan Teluk Bima.
"Petugas langsung turun melakukan evakuasi dan identifikasi," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Petugas BKSDA menemukan penyu hijau dalam kondisi mati dan terapung, sehingga langsung dievakuasi ke daratan. Hasil identifikasi, diduga penyebab kematian penyu tersebut karena benturan keras.
Itu terlihat dari luka terbuka pada sisiknya, kemudian dari aroma bau diperkirakan penyu tersebut sudah lama mati. Bambang menjelaskan, ukuran penyu hijau bisa mencapai panjang 150 cm.
Sedangkan yang ditemukan di pantai Kolo, panjang 105 cm dengan lebar 60 cm. Habitat Penyu Hijau, bukan di perairan Teluk atau dangkal tapi di laut lepas.
Baca Juga: Penutupan Akibat Wabah PMK, Peternak Sapi di Bima Sulit Kirim ke Jawa
Sesuai prosedur penanganan jenis satwa dilindungi, Peraturan Menteri nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, setelah dilakukan identifikasi, bangkai penyu langsung dikuburkan bersama kelompok masyarakat setempat.
Usai penguburan, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat setempat, tentang satwa dilindungi. Sebelumnya ada beberapa ekor hiu kepala melon masuk ke Teluk Bima dan akhirnya ditemukan mati.
Berita Terkait
-
Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel