Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 Mei 2022 | 07:40 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Selain di Polresta Denpasar, ada puluhan member lain yang telah melapor ke Polda Bali atas tuduhan yang sama. Diduga terlapor menawarkan investasi dengan menjanjikan pembagian hasil.

Setelah diselidiki, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT GSI sebagai entitas investasi ilegal. Sehingga Kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel dan para member merasa dirugikan karena modal mereka tak kembali akibat tidak ada lagi aktivitas di perusahaan itu.

"Ya, kami lakukan tindakan status quo berupa penyegelan didampingi OJK dan Dinas Koperasi," ujar AKBP Bambang belum lama ini.

Perwira melati satu dipundak ini mengatakan pihaknya masih mendalami apakah investasi dijalankan oleh terlapor terkait dengan trading bermodus money game yang belakangan marak diungkap polisi.

Rizki Adam dilaporkan oleh 86 member PT GSI ke Polda Bali dengan kerugian Rp. 4 miliar lebih. Para member menuding PT GSI merupakan investasi bodong dan menuntut uangnya dikembalikan.

Di Bali sendiri ada sekitar 3.500 member yang merasa ditipu PT GSI dengan kerugian Rp 70 miliar. Sementara dalam klarifikasinya, PT GSI mengaku akan mengembalikan dana para member jelang waktu 6 bulan lamanya.

Load More