SuaraBali.id - Bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Rizki Adam akhirnya berstatus tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon hingga larut malam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Namun bukan hanya Rizki Adam, Kepala Unit Pumping bernama I Gusti Ngurah Raharta, juga berstatus tersangka dan resmi ditahan, pada Kamis 12 Mei 2022.
Ia juga diperiksa bersamaan dengan Rizki Adam di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.
Tersangka Rizki Adam memenuhi panggilan kedua, pada Rabu 11 Mei 2022 dan langsung diperiksa hingga pukul 23.30 WITA. Sebelumnya dia mangkir diperiksa, pada 4 Mei 2022.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, Rizki didampingi kuasa hukumnya, Kinarta Barus SH dan Indra Tarigan SH.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai keluar dari ruang pemeriksaan. Menurut kedua pengacara tersebut, usai diperiksa dengan 94 pertanyaan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi, setelah diperiksa klien kami langsung ditahan," bebernya ke wartawan sembari mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan penyidik tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selain Rizki Adam, penyidik juga menetapkan Kepala Unit Pumping PT GSI, Gusti Ngurah Raharta sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Rizki Adam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
Sehari menjalani pemeriksaan, Gusti Ngurah Raharta resmi berstatus tersangka, pada Kamis 12 Mei 2022.
Terkait dengan status dan penahanan Gusti Ngurah Raharta kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan.
"Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya," singkat Wayan Karta ke awak media, pada Kamis 12 Mei 2022.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan Rizki Adam dan Ngurah Arta.
"Ya benar keduanya sudah ditahan di Satreskrim Polresta," tegas Iptu Sukadi, pada Kamis 12 Mei 2022.
Kepolisian juga masih mendalami laporan seorang member PT GSI menyangkut tuduhan kasus penipuan dan penggelapan terhadap terlapor boss PT GSI Rizki Adam. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
-
Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR