SuaraBali.id - Bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Rizki Adam akhirnya berstatus tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon hingga larut malam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Namun bukan hanya Rizki Adam, Kepala Unit Pumping bernama I Gusti Ngurah Raharta, juga berstatus tersangka dan resmi ditahan, pada Kamis 12 Mei 2022.
Ia juga diperiksa bersamaan dengan Rizki Adam di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.
Tersangka Rizki Adam memenuhi panggilan kedua, pada Rabu 11 Mei 2022 dan langsung diperiksa hingga pukul 23.30 WITA. Sebelumnya dia mangkir diperiksa, pada 4 Mei 2022.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, Rizki didampingi kuasa hukumnya, Kinarta Barus SH dan Indra Tarigan SH.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai keluar dari ruang pemeriksaan. Menurut kedua pengacara tersebut, usai diperiksa dengan 94 pertanyaan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi, setelah diperiksa klien kami langsung ditahan," bebernya ke wartawan sembari mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan penyidik tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selain Rizki Adam, penyidik juga menetapkan Kepala Unit Pumping PT GSI, Gusti Ngurah Raharta sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Rizki Adam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
Sehari menjalani pemeriksaan, Gusti Ngurah Raharta resmi berstatus tersangka, pada Kamis 12 Mei 2022.
Terkait dengan status dan penahanan Gusti Ngurah Raharta kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan.
"Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya," singkat Wayan Karta ke awak media, pada Kamis 12 Mei 2022.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan Rizki Adam dan Ngurah Arta.
"Ya benar keduanya sudah ditahan di Satreskrim Polresta," tegas Iptu Sukadi, pada Kamis 12 Mei 2022.
Kepolisian juga masih mendalami laporan seorang member PT GSI menyangkut tuduhan kasus penipuan dan penggelapan terhadap terlapor boss PT GSI Rizki Adam. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
-
Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
-
PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai