SuaraBali.id - Bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Rizki Adam akhirnya berstatus tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon hingga larut malam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjerat pria asal Padang Sumatera Barat itu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Namun bukan hanya Rizki Adam, Kepala Unit Pumping bernama I Gusti Ngurah Raharta, juga berstatus tersangka dan resmi ditahan, pada Kamis 12 Mei 2022.
Ia juga diperiksa bersamaan dengan Rizki Adam di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.
Tersangka Rizki Adam memenuhi panggilan kedua, pada Rabu 11 Mei 2022 dan langsung diperiksa hingga pukul 23.30 WITA. Sebelumnya dia mangkir diperiksa, pada 4 Mei 2022.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, Rizki didampingi kuasa hukumnya, Kinarta Barus SH dan Indra Tarigan SH.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai keluar dari ruang pemeriksaan. Menurut kedua pengacara tersebut, usai diperiksa dengan 94 pertanyaan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi, setelah diperiksa klien kami langsung ditahan," bebernya ke wartawan sembari mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan penyidik tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selain Rizki Adam, penyidik juga menetapkan Kepala Unit Pumping PT GSI, Gusti Ngurah Raharta sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Rizki Adam, pada Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
Sehari menjalani pemeriksaan, Gusti Ngurah Raharta resmi berstatus tersangka, pada Kamis 12 Mei 2022.
Terkait dengan status dan penahanan Gusti Ngurah Raharta kuasa hukum Wayan Karta enggan berkomentar banyak namun ia membenarkan.
"Ya benar klien saya sudah jadi tersangka. Kita masih koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya," singkat Wayan Karta ke awak media, pada Kamis 12 Mei 2022.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan Rizki Adam dan Ngurah Arta.
"Ya benar keduanya sudah ditahan di Satreskrim Polresta," tegas Iptu Sukadi, pada Kamis 12 Mei 2022.
Kepolisian juga masih mendalami laporan seorang member PT GSI menyangkut tuduhan kasus penipuan dan penggelapan terhadap terlapor boss PT GSI Rizki Adam. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
-
Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
-
PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri