Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 12 Mei 2022 | 19:52 WIB
CPMI asal Lombok Timur bersama dinas terkait saat mengikuti hearing pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpoldagri), Kamis (12/5/2022). [Suara.com/Tony Hermawan]

Akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan pengembalian sisa uang.

“Baru dikembaliin Rp 5 juta,” katanya pria berkulit sawo matang ini.

Nasib apes juga dialami Among warga Rumbuk, Lombok Timur, ia membayarkan Rp 15 juta dan hasilnya nihil belum ada kejelasan keberangkatan.

Ia Terpaksa harus menganggur sembari menunggu pengembalian.

“Rp 15 juta itu lumayan kalau digunakan modal usaha,” katanya berandai-andai.

Ayah satu orang anak ini mengaku harus menganggur setelah mengetahui dirinya menjadi korban penipuan dan uang yang dipergunakan belum lunas dibayarkan ke tetangga.

“Uang juga minjam dari tetangga,” pungkasnya.

Kontributor: Toni Hermawan

Load More