
SuaraBali.id - Bule Kanada yang viral karena aksinya menari telanjang di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, Bali akhirnya dideportasi setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Jeff Craigen akhrinya dipulangkan ke negara asalnya setelah dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Rabu (11/5/2022).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga: Pelabuhan Benoa Akan Diperluas Untuk Pelabuhan Kapal Pesiar Menjelang G20 di Bali
Sebelumnya Jeff Craigen telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur.
Ia mengaku bahwa pria di dalam video itu adalah dirinya namun menurutnya taka da maksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri.
Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal khususnya umat Hindu Bali karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Jeff diketahui memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan.
Ia juga sempat pergi dari Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Ia berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
Baca Juga: 16 Ribu Seniman Akan Meriahkan Pesta Kesenian Bali di Bulan Juni-Juli 2022
JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan onshore bagi JDC.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Misa Khusyuk di Denpasar: Umat Katolik Kenang Paus Fransiskus dalam Doa
-
Bali United Kembali ke Jalur Kemenangan, Stefano Cugurra Incar Happy Ending
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
-
Tinggalkan Bali United, Stefano Cugurra Bakal Merapat ke Bhayangkara FC?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
Terkini
-
Jenazah Kadek Melly Korban Kecelakaan di AS Akhirnya Dibawa ke Kampung Halaman
-
Penyedia Layanan Kanker Terbesar di Dunia Beroperasi di Bali International Hospital
-
Link DANA Kaget di Akhir Pekan, Ada Uang Jajan Untuk Malam Minggu Siap Diklaim
-
Dedi Mulyadi Geram, Sekolah Ini Hendak Plesir ke Bali Dengan Minta Murid Bayar Jutaan
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram