SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster minta tindak tegas dua warga negara Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral pada Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan. Ia pun memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi.
Kedua warga negara Rusia tersebut yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev agar dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali.
"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5/2022).
Koster merasa tindakan mereka untuk meminta maaf dan juga telah bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan, tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi.
Karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.
Ia menegaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
Selain itu pemerintah provinsi Bali juga telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Koster mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.
Baca Juga: Pengakuan Pengelola Soal Bule Telanjang di Pohon Kayu Putih Keramat
"Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kata Jamaruli, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya pula.
Demikian pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
AS 'Kuasai' Minyak Venezuela, Ogah Berbagi dengan China, Iran dan Rusia
-
Trump 'Ngebet' Caplok 4 Juta Barel Minyak Venezuela, China dan Rusia Geram
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat