SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster minta tindak tegas dua warga negara Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral pada Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan. Ia pun memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi.
Kedua warga negara Rusia tersebut yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev agar dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali.
"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5/2022).
Koster merasa tindakan mereka untuk meminta maaf dan juga telah bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan, tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi.
Karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.
Ia menegaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
Selain itu pemerintah provinsi Bali juga telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Koster mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.
Baca Juga: Pengakuan Pengelola Soal Bule Telanjang di Pohon Kayu Putih Keramat
"Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kata Jamaruli, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya pula.
Demikian pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Rusia, China, dan Korea Utara Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Eropa Terancam Gelap: Pipa Migas Rusia Rusak, Perang Iran Tutup Selat Hormuz
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6