SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial LC asal negara Denmark (54) dan OP asal negara Jerman (54) dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali.
Keduanya telah selesai menjalankan hukuman pidana penjara sehingga izin tinggal telah dibatalkan diperpanjang dan sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya LC mulai berkasus mulai September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan atau penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumahnya yang ia kontrak, di Kabupaten Buleleng.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Kanim Singaraja menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 26 November 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sementara itu untuk kasus OP, sekitar bulan Februari 2022. Ia diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ia kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi.
Saat itu kesigapan pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. Sementara OP diserahkan oleh Kanim Kelas I TPI Denpasar kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian di Rudenim Denpasar pada tanggal (16/2/2022).
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada LC dan OP dan telah siapnya tiket dan segala keperluan administrasi pendeportasian akhirnya LC dan OP dideportasi.
Baca Juga: Viral Bule Geram Dengan Pengasong Memaksa di Pantai Kuta, Cok Ace : Ini Kondisi Sosial, Rentan
"Keduanya menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk.
Diyakinkannya bahwa ada empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar – Amsterdam) (21/4) keberangkatan pukul 20.35 WITA. LC melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam – Billund) pada Jumat (22/4/2022).
Sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg) pada Jumat (22/4/2022).
"Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Babay Baenullah.
Jamaruli Manihuruk, menegakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman
-
Fajar/Fikri Waspadai Kuda Hitam Thailand di Perempat Final Denmark Open 2026
-
Bule Borong Minuman Dibagikan ke Warga Antre BBM di Bali, Netizen: Jauh Lebih Berharga dari Pejabat
-
Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom
-
Sekolah Lumpuh 3 Hari akibat BBM Langka di Denpasar, Siswa Belajar Daring
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Imigrasi Tangkap 3 WNA di Bali Diduga PSK Tarif Belasan Juta
-
WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari
-
Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali
-
Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun
-
Longsor Terjang Eco Park Pelaga Bali, Dua Orang Dilaporkan Tertimbun